Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Putusan Mahkamah Agung Thailand Terhadap Kasus Yingluck Shinawatra

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|09:26 WIB
Bagikan:
Putusan Mahkamah Agung Thailand Terhadap Kasus Yingluck Shinawatra
Yingluck Shinawatra. (Sumber foto: South China Morning Post)

PASUNDAN EKSPRES - Yingluck Shinawatra telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung Thailand pada Senin, 4 Maret 2024 dari segala dakwaan yang menimpa dirinya terkait kasus yang terjadi saat masa kepemimpinannya pada tahun 2013. 

Pengaruh Yingluck Shinawatra

Pemerintahan Yingluck digulingkan oleh kudeta militer pada tahun 2014 dan ia tinggal di luar negeri selama enam tahun terakhir untuk menghindari hukuman penjara atas tuduhan kelalaian yang dialamatkan padanya. 

Putusan Mahkamah Agung Thailand

Mengutip dari Tempo.co, putusan Mahkamah Agung yang diambil secara bulat ini menjadi titik terang terbaru bagi keluarga Shinawatra, yang juga merupakan pemilik Partai Phue Thai yang kini berkuasa di Thailand. 

BACA JUGA:Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI, Kontroversi di Dunia AI

BACA JUGA:Gak Tanggung-tanggung! Pesta Pra Pernikahan Anak 'Crazy Rich' India Ini Undang Rihanna Hingga Bill Gates

Sebelumnya, kakak perempuan Yingluck, yakni Thaksin Shinawatra, juga dibebaskan dari tahanan rumah sakit setelah mendapat pengampunan.

Kasus Yingluck Shinawatra

Yingluck didakwa oleh Komisi Anti-Korupsi Thailand karena dianggap telah merugikan negara dengan tidak mengikuti prosedur lelang dalam pemberian sebuah kontrak kerja dengan Pemerintah Thailand senilai 250 juta bath (sekitar Rp109 miliar).

BACA JUGA:Thailand Melarang Ganja untuk "Senang-senang" Mulai Tahun Depan, Siap-siap Denda Kalau Melanggar!

BACA JUGA:Hanya dalam Waktu 2 Menit, Seekor Paus Orca Menyerang Hiu Putih dan Berhasil "Begal" Hatinya

Pengadilan memutuskan untuk menghentikan semua kasus yang melibatkan Yingluck dan keluarga Shinawatra lainnya karena mereka telah menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan hukum dan tidak meraih keuntungan pribadi dari tindakan mereka, seperti pernyataan pengacara Noppadon Laothong kepada Reuters.

Yingluck diadili secara in absentia atas tuduhan kelalaian dan divonis hukuman penjara selama lima tahun terkait skema jaminan beras oleh pemerintahan yang dipimpinnya saat itu. 

Kasus Yingluck Shinawtra ini dianggap telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. (pm)

Berita Terbaru

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional28 menit lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional1 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle1 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang2 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta5 jam lalu