Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Putusan Mahkamah Agung Thailand Terhadap Kasus Yingluck Shinawatra

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|09:26 WIB
Bagikan:
Putusan Mahkamah Agung Thailand Terhadap Kasus Yingluck Shinawatra
Yingluck Shinawatra. (Sumber foto: South China Morning Post)

PASUNDAN EKSPRES - Yingluck Shinawatra telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung Thailand pada Senin, 4 Maret 2024 dari segala dakwaan yang menimpa dirinya terkait kasus yang terjadi saat masa kepemimpinannya pada tahun 2013. 

Pengaruh Yingluck Shinawatra

Pemerintahan Yingluck digulingkan oleh kudeta militer pada tahun 2014 dan ia tinggal di luar negeri selama enam tahun terakhir untuk menghindari hukuman penjara atas tuduhan kelalaian yang dialamatkan padanya. 

Putusan Mahkamah Agung Thailand

Mengutip dari Tempo.co, putusan Mahkamah Agung yang diambil secara bulat ini menjadi titik terang terbaru bagi keluarga Shinawatra, yang juga merupakan pemilik Partai Phue Thai yang kini berkuasa di Thailand

BACA JUGA:Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI, Kontroversi di Dunia AI

BACA JUGA:Gak Tanggung-tanggung! Pesta Pra Pernikahan Anak 'Crazy Rich' India Ini Undang Rihanna Hingga Bill Gates

Sebelumnya, kakak perempuan Yingluck, yakni Thaksin Shinawatra, juga dibebaskan dari tahanan rumah sakit setelah mendapat pengampunan.

Kasus Yingluck Shinawatra

Yingluck didakwa oleh Komisi Anti-Korupsi Thailand karena dianggap telah merugikan negara dengan tidak mengikuti prosedur lelang dalam pemberian sebuah kontrak kerja dengan Pemerintah Thailand senilai 250 juta bath (sekitar Rp109 miliar).

BACA JUGA:Thailand Melarang Ganja untuk "Senang-senang" Mulai Tahun Depan, Siap-siap Denda Kalau Melanggar!

BACA JUGA:Hanya dalam Waktu 2 Menit, Seekor Paus Orca Menyerang Hiu Putih dan Berhasil "Begal" Hatinya

Pengadilan memutuskan untuk menghentikan semua kasus yang melibatkan Yingluck dan keluarga Shinawatra lainnya karena mereka telah menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan hukum dan tidak meraih keuntungan pribadi dari tindakan mereka, seperti pernyataan pengacara Noppadon Laothong kepada Reuters.

Yingluck diadili secara in absentia atas tuduhan kelalaian dan divonis hukuman penjara selama lima tahun terkait skema jaminan beras oleh pemerintahan yang dipimpinnya saat itu. 

Kasus Yingluck Shinawtra ini dianggap telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. (pm)

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle19 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu