Ribuan Guru Non ASN Terancam Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Tetapkan Batas Waktu 31 Desember 2026

PASUNDAN EKSPRES.ID – Ribuan guru non ASN di seluruh Indonesia kini dirundung kekhawatiran mendalam. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan tegas bahwa mulai 1 Januari 2027, guru non ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari kalangan pendidik honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah.
Dasar Penolakan Tugas Guru Non ASN
Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa sekolah negeri hanya boleh diisi oleh guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru non ASN yang saat ini masih aktif diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Setelah tanggal tersebut, penugasan mereka di sekolah negeri resmi berakhir. Data terakhir menyebutkan terdapat sekitar 237 ribu guru non ASN yang masih mengabdi di berbagai satuan pendidikan negeri di Indonesia.
Jumlah ini sangat signifikan, terutama di daerah-daerah terpencil dan pedesaan di mana kekurangan guru ASN masih menjadi masalah kronis.
Banyak guru non ASN yang merasa kecewa dan khawatir dengan kebijakan ini.
Selama bertahun-tahun, mereka telah mengabdikan diri dengan honor yang relatif kecil, sering kali hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOSP.
Meski demikian, dedikasi mereka tidak diragukan lagi dalam menjaga kelangsungan proses belajar mengajar.
“Guru non ASN ini sudah seperti keluarga di sekolah. Kalau tiba-tiba dilarang mengajar, bagaimana nasib anak-anak didik kami? Siapa yang akan menggantikan ribuan guru ini?” ujar seorang guru honorer di Jawa Barat yang enggan disebut namanya.
Pemerintah mengklaim kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru melalui penataan status kepegawaian.
Namun, di lapangan, banyak kepala sekolah yang mengkhawatirkan terjadinya kekurangan tenaga pendidik.
Beberapa daerah seperti Bontang bahkan disebut-sebut berpotensi mengalami krisis guru jika tidak ada langkah antisipasi yang cepat.
Di tengah isu ini, pemerintah daerah dan Kemendikdasmen diharapkan segera memberikan solusi konkret bagi guru non ASN.
Beberapa opsi yang dibahas adalah alih status ke PPPK, peningkatan insentif selama masa transisi, atau penempatan di sekolah swasta dengan dukungan dana pemerintah.
Namun hingga saat ini, detail pelaksanaan masih belum sepenuhnya jelas.
Kebijakan ini juga memicu diskusi luas di masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa guru non ASN telah menjadi pahlawan tanpa tanda jasa yang pantas mendapatkan penghargaan lebih.
Mereka mengisi kekosongan di mana formasi ASN sulit diisi, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Sementara itu, para guru non ASN diminta tetap tenang dan terus menjalankan tugas hingga akhir tahun 2026.
Mereka juga diimbau untuk mempersiapkan diri, baik melalui sertifikasi maupun peningkatan kompetensi, agar memiliki peluang lebih baik di masa depan.
Nasib guru non ASN ke depan akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam dunia pendidikan.
Apakah kebijakan ini akan benar-benar memperbaiki kualitas pendidikan, atau justru meninggalkan luka baru bagi para pendidik yang telah lama mengabdi?
