Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|18:01 WIB
Bagikan:
Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!
Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!

PASUNDAN EKSPRES- Seluruh wajib pajak (WP) pribadi di Indonesia diwajibkan untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum tanggal 30 Juni 2024.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Integrasi ini akan menghasilkan Single Identity Number (SIN) yang akan memperkuat sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.

Pentingnya Integrasi NIK dan NPWP

Dengan integrasi NIK dan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses yang lebih baik terhadap data terkait pelaporan pajak.

Seperti informasi tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dari pihak ketiga.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem self-assessment yang sudah diterapkan di Indonesia.

Cara Memadankan NIK dengan NPWP

Proses validasi NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa cara berikut:

1. Melalui Situs DJP Online

Kunjungi laman pajak.go.id, login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Setelah berhasil login, masuk ke menu 'Profil' dan lakukan validasi NIK pada kolom yang disediakan.

2. Call Centre Kring Pajak

Hubungi nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan validasi NIK-NPWP.

3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan validasi.

Langkah-Langkah Validasi NIK Jadi NPWP

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk validasi NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online di pajak.go.id.

2. Login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).

3. Pilih menu 'Profil' dan periksa status validitas data utama.

4. Masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit di kolom NIK/NPWP.

5. Klik 'Validasi' untuk melakukan verifikasi data.

6. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok'.

7. Pilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Setelah semua data tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Jika validasi gagal karena ketidaksesuaian data, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi dan pembaruan data.

Risiko Tidak Memadankan NIK dengan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa seluruh layanan DJP hanya akan dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, seperti pelaporan SPT.

Risiko lain yang dapat dihadapi jika tidak memadankan NIK dengan NPWP meliputi:

Layanan pencairan dana pemerintah.

Layanan ekspor dan impor.

Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

Layanan administrasi pemerintahan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memadankan NIK dengan NPWP agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.

Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pemadanan ini terus dilakukan oleh DJP agar masyarakat dapat segera melakukan pemutakhiran data melalui situs pajak.go.id.

Dengan langkah ini, diharapkan ke depan layanan perpajakan di Indonesia dapat lebih efisien dan akurat.

Melalui pemadanan NIK dan NPWP, pemerintah berusaha meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan yang akan mendukung peningkatan rasio pajak dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Berita Terbaru

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional12 menit lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang37 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga1 jam lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional2 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional2 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang2 jam lalu