Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Setiap Tahun Jadi Polemik, THR Pekerja Swasta Masih Dipotong Pajak

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|17:15 WIB
Bagikan:
Setiap Tahun Jadi Polemik, THR Pekerja Swasta Masih Dipotong Pajak
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan THR pekerja swasta tahun 2026 tetap dikenakan PPh 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang Lebaran, satu hal yang selalu dinantikan para pekerja adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun pada 2026, polemik lama kembali muncul THR memang cair, tetapi tidak seluruhnya diterima pekerja karena masih dikenakan potongan pajak.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa THR bagi pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21.

“Iya, sesuai peraturan,” kata Yassierli saat menanggapi pertanyaan media mengenai kemungkinan THR dibebaskan dari pajak.

Menurut pemerintah, THR masuk dalam kategori tambahan penghasilan yang secara sistem perpajakan memang menjadi objek pajak. Karena itu, pekerja swasta tetap menerima THR setelah dipotong PPh 21.

Namun kebijakan ini menuai kritik dari kalangan buruh. Sejumlah organisasi pekerja menilai potongan pajak terhadap THR memberatkan, apalagi menjelang Lebaran ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.

Buruh menilai THR seharusnya menjadi bantuan penuh bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya, bukan justru berkurang karena pajak.

Karena itu mereka mendesak pemerintah agar THR dibebaskan dari PPh 21 sehingga pekerja bisa menerima uang tersebut secara utuh.

Selain soal potongan pajak, muncul pula sorotan terkait perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan aparatur negara.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pajak atas THR ditanggung pemerintah sehingga mereka menerima THR penuh tanpa potongan.

Sementara pekerja swasta tetap harus menerima THR setelah dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan inilah yang kembali memicu perdebatan di kalangan pekerja setiap tahun menjelang Lebaran. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar lebih adil bagi seluruh pekerja.

THR sendiri pada dasarnya dirancang sebagai tambahan pendapatan bagi pekerja untuk menghadapi lonjakan kebutuhan saat hari raya.

Namun selama aturan perpajakan belum berubah, pemerintah memastikan kebijakan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku.

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional5 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional5 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional5 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang8 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat8 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang8 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle9 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle10 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle10 jam lalu