Setiap Tahun Jadi Polemik, THR Pekerja Swasta Masih Dipotong Pajak

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang Lebaran, satu hal yang selalu dinantikan para pekerja adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun pada 2026, polemik lama kembali muncul THR memang cair, tetapi tidak seluruhnya diterima pekerja karena masih dikenakan potongan pajak.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa THR bagi pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21.
“Iya, sesuai peraturan,” kata Yassierli saat menanggapi pertanyaan media mengenai kemungkinan THR dibebaskan dari pajak.
Menurut pemerintah, THR masuk dalam kategori tambahan penghasilan yang secara sistem perpajakan memang menjadi objek pajak. Karena itu, pekerja swasta tetap menerima THR setelah dipotong PPh 21.
Namun kebijakan ini menuai kritik dari kalangan buruh. Sejumlah organisasi pekerja menilai potongan pajak terhadap THR memberatkan, apalagi menjelang Lebaran ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Buruh menilai THR seharusnya menjadi bantuan penuh bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya, bukan justru berkurang karena pajak.
Karena itu mereka mendesak pemerintah agar THR dibebaskan dari PPh 21 sehingga pekerja bisa menerima uang tersebut secara utuh.
Selain soal potongan pajak, muncul pula sorotan terkait perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan aparatur negara.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pajak atas THR ditanggung pemerintah sehingga mereka menerima THR penuh tanpa potongan.
Sementara pekerja swasta tetap harus menerima THR setelah dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaan inilah yang kembali memicu perdebatan di kalangan pekerja setiap tahun menjelang Lebaran. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar lebih adil bagi seluruh pekerja.
THR sendiri pada dasarnya dirancang sebagai tambahan pendapatan bagi pekerja untuk menghadapi lonjakan kebutuhan saat hari raya.
Namun selama aturan perpajakan belum berubah, pemerintah memastikan kebijakan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku.
