Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Setiap Tahun Jadi Polemik, THR Pekerja Swasta Masih Dipotong Pajak

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|17:15 WIB
Bagikan:
Setiap Tahun Jadi Polemik, THR Pekerja Swasta Masih Dipotong Pajak
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan THR pekerja swasta tahun 2026 tetap dikenakan PPh 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang Lebaran, satu hal yang selalu dinantikan para pekerja adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun pada 2026, polemik lama kembali muncul THR memang cair, tetapi tidak seluruhnya diterima pekerja karena masih dikenakan potongan pajak.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa THR bagi pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21.

“Iya, sesuai peraturan,” kata Yassierli saat menanggapi pertanyaan media mengenai kemungkinan THR dibebaskan dari pajak.

Menurut pemerintah, THR masuk dalam kategori tambahan penghasilan yang secara sistem perpajakan memang menjadi objek pajak. Karena itu, pekerja swasta tetap menerima THR setelah dipotong PPh 21.

Namun kebijakan ini menuai kritik dari kalangan buruh. Sejumlah organisasi pekerja menilai potongan pajak terhadap THR memberatkan, apalagi menjelang Lebaran ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.

Buruh menilai THR seharusnya menjadi bantuan penuh bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya, bukan justru berkurang karena pajak.

Karena itu mereka mendesak pemerintah agar THR dibebaskan dari PPh 21 sehingga pekerja bisa menerima uang tersebut secara utuh.

Selain soal potongan pajak, muncul pula sorotan terkait perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan aparatur negara.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pajak atas THR ditanggung pemerintah sehingga mereka menerima THR penuh tanpa potongan.

Sementara pekerja swasta tetap harus menerima THR setelah dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan inilah yang kembali memicu perdebatan di kalangan pekerja setiap tahun menjelang Lebaran. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar lebih adil bagi seluruh pekerja.

THR sendiri pada dasarnya dirancang sebagai tambahan pendapatan bagi pekerja untuk menghadapi lonjakan kebutuhan saat hari raya.

Namun selama aturan perpajakan belum berubah, pemerintah memastikan kebijakan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional1 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta1 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang2 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional3 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle3 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu