Tantangan Pemerintah Cari Ketua OJK Baru: Harus Kuat Litigasi dan Berani Tegakkan Hukum

PASUNDANEKSPRES.ID - Isu pengunduran diri pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintah dan DPR. Bukan semata soal pengganti jabatan, tetapi juga menyangkut arah penegakan hukum di pasar modal Indonesia ke depan.
Pengamat pasar modal menilai, persoalan utama OJK selama ini bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan penegakan hukum. Sejak awal pembentukan OJK hingga saat ini, komposisi Dewan Komisioner dinilai terlalu didominasi figur berlatar belakang makroekonomi.
“OJK itu lembaga dengan kewenangan penegakan hukum. Yang dibutuhkan bukan hanya teknokrat makro, tetapi figur yang memiliki kemampuan litigasi dan keberanian membawa perkara ke ranah hukum,” kata pengamat pasar modal.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Pasar Modal telah mengatur secara tegas klasifikasi pelanggaran. Penyebaran informasi yang menyesatkan masuk kategori pidana penyesatan informasi. Sementara pihak yang lebih dulu mengetahui informasi material dan mengambil posisi sebelum informasi dipublikasikan dapat dijerat pasal insider trading.
“Itu jelas di Pasal 95 dan Pasal 97 Undang-Undang Pasar Modal. Sedangkan pembentukan harga secara manipulatif atau yang populer disebut penggorengan saham, masuk Pasal 91 dan 92,” ujarnya.
Menurut dia, ukuran kredibilitas OJK dapat dilihat dari keberaniannya membawa kasus ke tahap gelar perkara. Jika aliran dana mencurigakan sudah terdeteksi oleh Bank Indonesia (BI), maka OJK seharusnya memiliki dasar kuat untuk menindaklanjuti secara hukum.
“Pertanyaannya sederhana: berani atau tidak membawa kasus itu ke gelar perkara. Kalau tidak pernah sampai ke sana, publik wajar mempertanyakan efektivitas penegakan hukumnya,” tegasnya.
Ia menilai, dalam konteks tersebut, mundurnya pejabat justru bisa dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, ia mengingatkan agar pergantian pimpinan tidak berhenti pada sekadar rotasi figur.
“Jangan sampai yang diganti hanya orangnya, tetapi praktik dan lingkarannya tetap sama. Itu tidak akan menyelesaikan masalah struktural pasar modal,” katanya.
Saat ini, bola berada di tangan pemerintah, DPR, serta panitia seleksi yang akan dibentuk sesuai Undang-Undang OJK. Publik menanti apakah Menteri Keuangan dan pemerintah benar-benar memilih figur yang independen, kuat secara litigasi, dan berani menegakkan hukum, atau justru kembali pada kompromi politik.
Momentum ini dinilai akan menjadi penentu kredibilitas pasar modal Indonesia ke depan.
