Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Terbukti Kirim Pekerja Migran ke Negara Moratorium, Kementerian P2MI Segel PT Alfa Nusantara Perdana

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|15:29 WIB
Bagikan:
Terbukti Kirim Pekerja Migran ke Negara Moratorium, Kementerian P2MI Segel PT Alfa Nusantara Perdana
Kementerian P2MI saat segel perusahaan kirim pekerja ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menghetikan sebagian

kegiatan usaha Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dilakukan PT Alfa Nusantara Perdana di Jalan H. Hasan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan penempatan pekerja migran itu terbukti menempatkan pekerja migran ke negara yang masih berstatus moratorium.

Aksi penyegelan dipimpin langsung Dirjen Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, bersama tim dari Direktorat Pelindungan.

“Setelah proses pendalaman selama beberapa bulan, kami pastikan PT Alfa Nusantara Perdana melanggar aturan dan kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan,” tegas Rinardi di lokasi.

Menurut Rinardi, pelanggaran itu meliputi penempatan pekerja migran secara non-prosedural, tanpa izin resmi, dan ke wilayah Timur Tengah yang masih ditutup sejak 2015.

“Ini bukan tindakan tiba-tiba. Semua berdasarkan bukti dan proses penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pekerja migran asal Jakarta Timur berinisial Y, yang diberangkatkan tanpa izin resmi.

Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan memeriksa dokumen, mewawancarai manajemen perusahaan, hingga menelusuri data ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)

Dari hasil investigasi, ditemukan tiga pelanggaran utama oleh PT ANP yaitu pertama tidak memiliki SIP2MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Kedua, Menempatkan Pekerja Migran wilayah Timur Tengah yang masih dalam status moratorium.

Ketiga, tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran yang telah ditempatkan.

“Kesempatan klarifikasi dan mediasi sudah kami berikan berkali-kali, tapi perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Rinrdi.

Kementerian P2MI juga memegang bukti berupa data dari KBRI yang menunjukkan visa Pekerja Migran Y diproses melalui PT ANP, serta surat pernyataan resmi dari Direktur Utama perusahaan yang mengakui adanya penempatan non-prosedural.

“Semua bukti sudah lengkap. Karena itu, keputusan administratif ini kami keluarkan dengan dasar yang kuat,” jelas Rinardi.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT Alfa Nusantara Perdana dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan, terhitung sejak 30 September 2025 hingga 30 Desember 2025.

“Langkah ini menjadi peringatan bagi semua P3MI agar tidak bermain-main dengan keselamatan dan nasib pekerja migran Indonesia,” pungkas Rinardi.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional2 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta3 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang3 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang3 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga4 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional4 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle5 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang5 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle5 jam lalu