Terhimpit Sejarah Tragedi Bintaro 1987, Kisah Pilu Masinis Slamet Suradio yang Terlupakan

PASUNDANEKSPRES.ID - Nama Slamet Suradio tak pernah benar-benar lepas dari bayang-bayang Tragedi Bintaro 1987 salah satu kecelakaan kereta api paling kelam dalam sejarah Indonesia. Namun di balik catatan resmi dan putusan hukum, tersimpan kisah panjang yang hingga kini menyisakan tanda tanya.
Sejarah Tragedi Bintaro 1987
Slamet merupakan masinis KA-225 yang saat itu bertugas mengoperasikan rangkaian kereta menuju Jakarta. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam insiden maut yang menewaskan 139 orang dan melukai 254 lainnya. Tuduhan utama yang diarahkan kepadanya adalah memberangkatkan kereta tanpa izin dari petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA).
Namun, menurut kesaksian dan cerita yang terus beredar, Slamet mengantongi surat PTP (Perintah Tertulis Perjalanan) yang menjadi dasar sah keberangkatan kereta. Dokumen tersebut diyakini sebagai bukti bahwa dirinya telah mendapatkan izin resmi untuk melaju.
Tragedi itu sendiri diduga dipicu oleh kesalahan komunikasi antara PPKA Stasiun Sudimara dan Stasiun Kebayoran. Informasi yang tidak sinkron menyebabkan dua kereta berada di jalur yang sama hingga akhirnya tabrakan tak terhindarkan.
Di tengah situasi genting menjelang benturan, Slamet juga dituduh melompat keluar dari lokomotif demi menyelamatkan diri. Namun versi lain menyebutkan sebaliknya. Ia disebut tetap berada di dalam kabin, berusaha keras menarik rem darurat hingga batas kemampuannya. Asisten masinis justru dikabarkan melompat keluar lebih dulu.
Benturan keras membuat Slamet terpental dari lokomotif. Ia mengalami luka serius, termasuk retak pada tulang pinggul dan cedera mata akibat pecahan kaca. Dalam kondisi terluka, ia bahkan sempat meminta orang lain menggandakan surat PTP yang masih tersimpan di sakunya dokumen yang disebut-sebut berlumuran darah itu menjadi simbol pembelaannya.
Selama perjalanan sebelum kecelakaan, Slamet mengaku tidak melihat adanya sinyal atau rambu darurat yang memerintahkan penghentian kereta. Hal ini memperkuat keyakinannya bahwa ia telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, fakta-fakta tersebut tak cukup mengubah putusan. Slamet divonis bersalah. Bukti fotokopi surat PTP yang ia kumpulkan tak mampu menggoyahkan keputusan majelis hakim.
Pasca tragedi, hidup Slamet berubah drastis. Setelah mengabdi selama 23 tahun, ia diberhentikan tanpa pesangon. Dalam perjalanan hidupnya, ia juga mengaku mengalami tekanan untuk menandatangani sejumlah dokumen yang tidak jelas asal-usulnya.
Cobaan tak berhenti di situ. Rumah tangganya pun runtuh. Sang istri memilih berpisah dan menikah dengan orang lain, meninggalkan Slamet menghadapi hidup seorang diri.
Kini, di usia senja, Slamet menjalani hari sebagai penjual rokok eceran. Ia harus menempuh jarak sekitar 15 kilometer dari rumahnya demi mencari nafkah. Bahkan, pernah ia tidak pulang selama dua bulan karena tak memiliki ongkos, dan memilih bermalam di musala.
Meski waktu terus berjalan, satu hal yang tak pernah berubah: harapan. Slamet masih menyimpan fotokopi surat PTP itu hingga kini sebuah bukti yang ia yakini dapat mengembalikan nama baiknya yang hilang ditelan sejarah.
