Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Terhimpit Sejarah Tragedi Bintaro 1987, Kisah Pilu Masinis Slamet Suradio yang Terlupakan

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|13:16 WIB
Bagikan:
Terhimpit Sejarah Tragedi Bintaro 1987, Kisah Pilu Masinis Slamet Suradio yang Terlupakan
Kisah Pilu Masinis Kereta Api Tragedi Bintaro 1987. (YouTube/Kisah Tanah Jawa)

PASUNDANEKSPRES.ID - Nama Slamet Suradio tak pernah benar-benar lepas dari bayang-bayang Tragedi Bintaro 1987 salah satu kecelakaan kereta api paling kelam dalam sejarah Indonesia. Namun di balik catatan resmi dan putusan hukum, tersimpan kisah panjang yang hingga kini menyisakan tanda tanya.

Sejarah Tragedi Bintaro 1987

Slamet merupakan masinis KA-225 yang saat itu bertugas mengoperasikan rangkaian kereta menuju Jakarta. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam insiden maut yang menewaskan 139 orang dan melukai 254 lainnya. Tuduhan utama yang diarahkan kepadanya adalah memberangkatkan kereta tanpa izin dari petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA).

Namun, menurut kesaksian dan cerita yang terus beredar, Slamet mengantongi surat PTP (Perintah Tertulis Perjalanan) yang menjadi dasar sah keberangkatan kereta. Dokumen tersebut diyakini sebagai bukti bahwa dirinya telah mendapatkan izin resmi untuk melaju.

Tragedi itu sendiri diduga dipicu oleh kesalahan komunikasi antara PPKA Stasiun Sudimara dan Stasiun Kebayoran. Informasi yang tidak sinkron menyebabkan dua kereta berada di jalur yang sama hingga akhirnya tabrakan tak terhindarkan.

Di tengah situasi genting menjelang benturan, Slamet juga dituduh melompat keluar dari lokomotif demi menyelamatkan diri. Namun versi lain menyebutkan sebaliknya. Ia disebut tetap berada di dalam kabin, berusaha keras menarik rem darurat hingga batas kemampuannya. Asisten masinis justru dikabarkan melompat keluar lebih dulu.

Benturan keras membuat Slamet terpental dari lokomotif. Ia mengalami luka serius, termasuk retak pada tulang pinggul dan cedera mata akibat pecahan kaca. Dalam kondisi terluka, ia bahkan sempat meminta orang lain menggandakan surat PTP yang masih tersimpan di sakunya dokumen yang disebut-sebut berlumuran darah itu menjadi simbol pembelaannya.

Selama perjalanan sebelum kecelakaan, Slamet mengaku tidak melihat adanya sinyal atau rambu darurat yang memerintahkan penghentian kereta. Hal ini memperkuat keyakinannya bahwa ia telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, fakta-fakta tersebut tak cukup mengubah putusan. Slamet divonis bersalah. Bukti fotokopi surat PTP yang ia kumpulkan tak mampu menggoyahkan keputusan majelis hakim.

Pasca tragedi, hidup Slamet berubah drastis. Setelah mengabdi selama 23 tahun, ia diberhentikan tanpa pesangon. Dalam perjalanan hidupnya, ia juga mengaku mengalami tekanan untuk menandatangani sejumlah dokumen yang tidak jelas asal-usulnya.

Cobaan tak berhenti di situ. Rumah tangganya pun runtuh. Sang istri memilih berpisah dan menikah dengan orang lain, meninggalkan Slamet menghadapi hidup seorang diri.

Kini, di usia senja, Slamet menjalani hari sebagai penjual rokok eceran. Ia harus menempuh jarak sekitar 15 kilometer dari rumahnya demi mencari nafkah. Bahkan, pernah ia tidak pulang selama dua bulan karena tak memiliki ongkos, dan memilih bermalam di musala.

Meski waktu terus berjalan, satu hal yang tak pernah berubah: harapan. Slamet masih menyimpan fotokopi surat PTP itu hingga kini sebuah bukti yang ia yakini dapat mengembalikan nama baiknya yang hilang ditelan sejarah.

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional3 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional3 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional3 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang5 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat5 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang6 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle7 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle8 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle8 jam lalu