Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tim Hukum Amin Paparkan Gugatan Sidang Pertama MK

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|09:52 WIB
Bagikan:
Tim Hukum Amin Paparkan Gugatan Sidang Pertama MK
Tim Hukum Amin Paparkan Gugatan Sidang Pertama MK (dok.YouTube/Kompas.com)

PASUNDAN EKSPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada Rabu (27/3/24).

Ketua tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, bahwa pihaknya akan memaparkan permohonan di dalam dokumen gugatan.

Pada intinya, di dalam dokumen gugatan setebal 112 halaman tersebut, tim hukum AMIN meminta agar paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran mendapat sanksi didiskualifikasi dari pemilu 2024. 

BACA JUGA:Kuota SNBP 2024: Gambaran Peluang Pendidikan Tinggi

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami akan sampaikan semua permohonan kita. Kami diberikan waktu di awal untuk memaparkan permohonan dalam waktu 90 menit," ujar Ari di Gedung MK mendampingi Anies dan Muhaimin sebagaimana dilansir dari IDN Times. 

Advokat senior itu kembali menjelasakan, bahwa persoalan yang akan dipaparkan, salah satunya adalah dugaan telah terjadi pengkhianatan konstitusi.

BACA JUGA:Pemerintah Mendorong Pembentukan Badan Tenaga Nuklir Indonesia dengan Cepat

Namun, ia meminta kepada publik agar dengan bijak dapat menyaksikan lebih detail jalannya persidangan pendahuluan.             

Ketika ditanya tentang komentar kuasa hukum tim paslon nomor urut dua yang mengatakan bahwa tim hukum AMIN cengeng, Ari justru memilih bungkam. 

Sementara itu, Ari pun mendorong agar tim hukum Prabowo-Gibran dapat membaca lebih detail isi gugatan dengan seksama.

"Kalau baca buku sampai habis, jangan sampul luar saja," kata dia.Ari menyebut tim hukum siap untuk menghadapi persidangan pagi ini. 

Bahkan, nantinya akan ada sejumlah video yang ditayangkan sebagai salah satu bukti dugaan kecurangan pemilu.

(nym)

Berita Terbaru

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat54 menit lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat1 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang1 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga1 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional1 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga1 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline1 jam lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang2 jam lalu
Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Subang2 jam lalu