Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026: Simak Tarif Kelas 1, 2, dan 3

PASUNDANEKSPRES.ID - Program jaminan kesehatan nasional dikabarkan akan mengalami penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diambil seiring penerapan penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk menyamakan mutu layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih belum mengalami perubahan atau belum berubah. Berikut ini adalah rincian tarifnya:
- Peserta Kelas 1: Sebesar Rp150.000
- Peserta Kelas 2: Sebesar Rp100.000
- Peserta Kelas 3: Sebesar Rp42.000
Catatan Penting: Pemerintah masih dalam tahap finalisasi terkait nominal iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk tiap kelas, menyesuaikan dengan perhitungan aktuaria jaminan sosial. Besaran resmi dalam Rupiah akan diumumkan setelah seluruh regulasi turunan diterbitkan.
Penerapan KRIS dan Dampaknya
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 berkaitan dengan rencana penghapusan bertahap sistem kelas 1, 2, dan 3 menuju sistem KRIS.
Dalam sistem ini, standar fasilitas rawat inap akan diseragamkan, seperti jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruangan serta ketersediaan pendingin udara (AC).
Bagi Peserta Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, skema iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada persentase gaji, berikut rincian lengkapnya:
- Total iuran: 5% dari gaji bulanan
- Ditanggung oleh perusahaan: 4%
- Ditanggung oleh pekerja: 1%
Cara Cek Status dan Tagihan BPJS Kesehatan
Agar kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat mengecek status dan tagihan melalui beberapa layanan resmi berikut:
- Aplikasi Mobile JKN (fitur Info Iuran)
- Chat Assistant JKN (CHIKA) via WhatsApp di 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 165 (layanan 24 jam)
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak 20 April 2026 merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Meski ada perubahan tarif, pemerintah tetap berkomitmen memberikan subsidi bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
