Vonis Sunyi Negara: Saat 11 Juta Warga Miskin Kehilangan Hak Hidup dari Layar Komputer

PASUNDANEKSPRES.ID - Tidak ada sirene, tidak ada pengumuman resmi. Namun bagi ribuan pasien penyakit kronis di Indonesia, awal Februari 2026 terasa seperti hari penghakiman.
Di ruang pendaftaran rumah sakit, mereka tidak divonis oleh dokter, melainkan oleh sistem. Sebaris kalimat di layar komputer menjadi penentu hidup dan mati: Status Peserta BPJS Non-Aktif.
Bagi pasien gagal ginjal, jantung, atau kanker, satu kali perawatan yang tertunda bisa berujung fatal. Namun itulah yang terjadi ketika kartu BPJS Kesehatan PBI yang selama ini menjadi satu-satunya penopang hidup mendadak tak lagi berlaku. Tanpa peringatan. Tanpa masa transisi.
Gempa Administrasi dari Jakarta
Penyebabnya bukan kesalahan teknis sesaat. Pada 6 Februari 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pencoretan massal terhadap sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses cleansing atau pemadanan data demi merapikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah berdalih, jutaan nama tersebut dianggap sudah tidak layak menerima subsidi negara mulai dari faktor ekonomi, data ganda, hingga peserta yang telah meninggal dunia.
Di atas kertas, kebijakan ini tampak rasional. Namun di lapangan, ia menjelma menjadi tragedi kemanusiaan.
Pencoretan dilakukan secara massal dan senyap, tanpa verifikasi faktual yang memadai di tingkat bawah. Akibatnya, warga miskin yang benar-benar membutuhkan justru ikut terhapus. Mereka baru menyadari “vonis” itu ketika sedang membutuhkan pertolongan medis mendesak.
Negara Abai, Nyawa Jadi Taruhan
Kebijakan ini langsung menuai kecaman dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menilai pencoretan tanpa pengecekan langsung ke lapangan merupakan tindakan ceroboh yang berpotensi mengorbankan nyawa.
Nada lebih keras disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengalahkan hak dasar warga negara.
“Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” tegas Charles.
Menurutnya, pasien penyakit kronis tidak bisa menunggu proses reaktivasi BPJS yang rumit dan memakan waktu. Penyakit tidak tunduk pada prosedur birokrasi, apalagi jadwal kerja kantor pemerintahan.
Desakan Jalur Penyelamat
Kini, DPR mendesak Kemensos dan BPJS Kesehatan membuka mekanisme darurat bagi korban salah sasaran. Jalur ini diharapkan memungkinkan warga miskin yang terhapus dari sistem tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, setidaknya sampai status mereka diverifikasi ulang.
Kasus pencoretan 11 juta peserta PBI menjadi tamparan keras bagi tata kelola bantuan sosial di Indonesia. Di balik setiap angka yang dihapus dari sistem, ada manusia dengan denyut nadi yang nyata yang hidupnya tak bisa diserahkan sepenuhnya pada algoritma dan tabel data.
Membersihkan data adalah kewajiban negara. Namun melindungi nyawa rakyat adalah amanat konstitusi yang tidak boleh dikorbankan.
Sumber ini Diolah dari laporan Tempo, Kompas, serta Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Februari 2026
