Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mahfud MD Tulis Surat Terbuka untuk Pimpinan Parpol dan Anggota DPR Terkait Putusan MK

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:00 WIB
Bagikan:
Mahfud MD Tulis Surat Terbuka untuk Pimpinan Parpol dan Anggota DPR Terkait Putusan MK
Mahfud MD (Sumber Foto: JawaPos)

PASUNDAN EKSPRES - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuliskan surat terbuka kepada para pimpinan partai politik dan anggota DPR agar tidak melanggar konstitusi terkait sikap Baleg DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Mahfud MD menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan Undang-Undang.

"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU," tulis Mahfud dalam akun X resminya, @mohmahfudmd, dikutip Kamis (22/8).

Adapun pernyataan Mahfud MD ini merespons terkait sikap Baleg DPR yang mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat untuk calon kepala daerah.

Mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu menyebut berpolitik dan bersiasat untuk mendapatkan kekuasaan diperbolehkan, namun perlu berpegang pada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

"Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," ucap Mahfud MD.

"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," tegasnya.

Menurutnya, masa depan Indonesia terancam apabila penguasa saling berebut kekuasaan dengan cara melanggar konstitusi.

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," tulisnya.

Mahfud pun mempersilakan para penguasa untuk bagi-bagi kue kekuasaan asalkan tetap dalam koridor konstitusi sebagaimana mestinya.

"Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia," tandasnya. (inm)

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline2 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat3 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta3 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle3 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang4 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta4 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta4 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang4 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang4 jam lalu