Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Resmi Sudah Drama Panjang Gugatan Capres 01 dan 03 Resmi di Tolak MK

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|19:08 WIB
Bagikan:
Resmi Sudah Drama Panjang Gugatan Capres 01 dan 03 Resmi di Tolak MK
Resmi Sudah Drama Panjang Gugatan Capres 01 dan 03 Resmi di Tolak MK

PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi Indonesia secara resmi menolak seluruh permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Putusan ini mencakup permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 maupun nomor urut 03.

Salah satu argumen yang diajukan dalam persidangan adalah terkait dengan pemenuhan syarat Gibran Rakabumung Raka sebagai calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 02.

Hakim Konstitusi, Arif Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam pemenuhan syarat Gibran.

Lebih lanjut, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa terjadi intervensi dari Presiden Jokowi Widodo terkait perubahan syarat pasangan calon dalam pemilihan presiden tahun 2024.

Selain itu, dalam persidangan juga dibahas penggunaan aset negara, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos), dan dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan mengenai adanya korelasi antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan kembali integritas proses demokratis di Indonesia.

Meskipun terdapat perdebatan dan perselisihan, lembaga peradilan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan ini menjadi landasan untuk mengakhiri sengketa pemilihan umum dan mendorong semua pihak untuk menerima hasilnya dengan lapang dada demi kestabilan dan kedamaian bangsa.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional47 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta1 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle3 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu