Dari Taruhan hingga Sengaja Kalah, Apa Itu Match Fixing Menurut BWF?

PASUNDANEKSPRES.ID - Media sosial sedang diramaikan oleh pembahasan mengenai apa itu match fixing. Isu yang berkembang di kalangan penggemar bulu tangkis bermula dari dugaan adanya beberapa atlet Indonesia yang disebut tengah diawasi Badminton World Federation (BWF).
Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait berbagai nama yang beredar di media sosial. Meski demikian, pembahasan mengenai isu tersebut terus bergulir di Instagram, Threads, dan X karena menyangkut nilai sportivitas yang selalu dijunjung dalam setiap pertandingan bulu tangkis.
BWF sendiri menempatkan match fixing sebagai salah satu pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap olahraga.
Federasi bulu tangkis dunia itu menegaskan bahwa setiap atlet memiliki hak untuk bertanding dalam kompetisi yang bersih, adil, dan bebas dari segala bentuk manipulasi pertandingan.
Tidak boleh ada campur tangan pihak luar maupun kesepakatan tertentu yang sengaja memengaruhi jalannya pertandingan atau hasil akhirnya.
Apa itu Match Fixing?
Mengutip dari BWF Corporate, match fixing atau manipulasi pertandingan adalah tindakan memengaruhi jalannya pertandingan maupun hasil pertandingan badminton untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain.
Praktik ini juga mencakup upaya menghilangkan sebagian atau seluruh unsur ketidakpastian yang seharusnya menjadi bagian alami dari sebuah kompetisi olahraga.
Artinya, ketika hasil pertandingan sudah diarahkan atau direncanakan sebelumnya demi tujuan tertentu, maka nilai sportivitas dalam pertandingan tersebut telah tercoreng.
Karena alasan itulah BWF memiliki program khusus anti-match fixing dan anti-korupsi untuk menjaga integritas bulu tangkis dunia.
Contoh Match Fixing Menurut BWF
Banyak orang mengira match fixing hanya terjadi ketika seorang atlet menerima uang untuk sengaja kalah. Padahal, BWF menjelaskan bahwa bentuk manipulasi pertandingan jauh lebih luas dari itu.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah sengaja kalah dalam pertandingan agar bisa menghadapi lawan yang lebih mudah pada babak berikutnya.
Misalnya, seorang pemain atau pasangan memilih tidak memenangkan pertandingan pada fase grup agar memperoleh posisi yang dianggap lebih menguntungkan saat memasuki babak gugur.
Contoh lainnya adalah sengaja tidak mengeluarkan kemampuan terbaik saat bertanding sehingga mengalami kekalahan, lalu mendapatkan keuntungan dari aktivitas taruhan yang berkaitan dengan pertandingan tersebut.
BWF juga menyebut tindakan memasang taruhan pada pertandingan sendiri dan kemudian sengaja kalah sebagai bentuk pelanggaran serius.
Tidak hanya itu, menawarkan uang, hadiah, barang berharga, atau keuntungan lain kepada lawan agar sengaja kalah dalam sebagian pertandingan maupun keseluruhan pertandingan juga termasuk match fixing.
Bahkan jika tindakan tersebut dilakukan untuk membantu teman atau pasangan lain dalam bagan turnamen, praktik itu tetap dapat dikategorikan sebagai manipulasi pertandingan.
Mengapa Match Fixing Bisa Terjadi?
Menurut penjelasan BWF, terdapat dua alasan utama yang biasanya melatarbelakangi praktik match fixing.
1. Kepentingan olahraga
Pelaku berusaha memperoleh keuntungan kompetitif tertentu dalam turnamen yang sedang berlangsung.
Tujuannya bisa berupa menghindari lawan unggulan, mendapatkan jalur pertandingan yang lebih ringan, atau membantu pemain lain mendapatkan posisi yang lebih menguntungkan pada babak berikutnya.
2. Keuntungan finansial
Dalam banyak kasus, manipulasi pertandingan dilakukan untuk mendapatkan uang atau keuntungan ekonomi melalui aktivitas taruhan.
Hasil pertandingan yang telah diatur sebelumnya dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari skema perjudian olahraga.
Karena itulah hubungan antara match fixing dan taruhan olahraga sering menjadi perhatian serius federasi olahraga dunia.
Match Fixing Termasuk Pelanggaran Korupsi
BWF tidak hanya menganggap match fixing sebagai pelanggaran biasa. Federasi tersebut memasukkan manipulasi pertandingan ke dalam kategori Corruption Offence atau pelanggaran korupsi.
Aturan tersebut tercantum dalam BWF Statutes Section 2.4 yang berisi Code on the Prevention of the Manipulation of Competitions.
Melalui aturan itu, BWF menjelaskan berbagai bentuk tindakan yang dilarang, termasuk manipulasi pertandingan, aktivitas taruhan yang berkaitan dengan pertandingan bulu tangkis, hingga tindakan lain yang berpotensi memengaruhi hasil kompetisi.
Seluruh atlet, pelatih, ofisial, dan pihak yang terlibat dalam turnamen memiliki kewajiban untuk memahami serta mematuhi aturan yang berlaku.
(pm)
