Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Sorot IPAL SPPG, Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar

M
MaldiansyahEditor: Dede SM
|20:00 WIB
Bagikan:
Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Sorot IPAL SPPG, Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar
Petugas DLH Purwakarta saat melakukan pengawasan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di salah satu SPPG.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, mengimbau seluruh Satuan Pelayanan Pengolahan Gambut (SPPG) di wilayahnya memastikan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai aturan, guna menjaga kualitas air sungai dan mencegah pencemaran lingkungan.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin, DLH masih menemukan sejumlah SPPG yang belum mengoperasikan IPAL sesuai standar baku mutu. Bahkan, ada fasilitas yang tidak berjalan optimal atau minim perawatan, sehingga limbah berpotensi dibuang langsung ke badan air tanpa pengolahan sempurna.

Kepala DLH Purwakarta, Suherlan melalui Kepala Bidang P2KL, Wahyudin menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai izin lingkungan.

“Setiap SPPG wajib mengoperasikan IPAL sesuai izin. Air limbah harus diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan,” tegas Wahyudin saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres.

Ia menambahkan, pencemaran air tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang memanfaatkan air untuk pertanian, perkebunan, dan kebutuhan sehari-hari.

DLH akan meningkatkan pengawasan melalui uji kualitas air limbah secara berkala maupun inspeksi mendadak. SPPG yang terbukti melanggar dan tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

DLH juga membuka pendampingan teknis bagi pengelola SPPG yang mengalami kendala dalam pengoperasian IPAL agar sesuai standar.

Wahyudin mengingatkan, merujuk SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760, setiap SPPG dengan kapasitas layanan 1.000 KPM wajib menggunakan IPAL berstandar 7,5 meter kubik per KPM.

“Jika ada SPPG menggunakan IPAL di luar standar tersebut, patut diduga menyalahi aturan,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, belasan SPPG di Purwakarta diduga menggunakan IPAL tidak sesuai standar, bahkan terindikasi hanya untuk memenuhi persyaratan administratif agar terhindar dari sanksi penghentian sementara.

DLH memastikan akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di wilayahnya.

“Kami akan cek semua SPPG untuk memastikan tidak ada yang menggunakan IPAL di luar ketentuan,” pungkasnya.(mas/ded)

Berita Terbaru

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline20 menit lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline39 menit lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle1 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional2 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional2 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle2 jam lalu
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional2 jam lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline3 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang3 jam lalu