Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Sorot IPAL SPPG, Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, mengimbau seluruh Satuan Pelayanan Pengolahan Gambut (SPPG) di wilayahnya memastikan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai aturan, guna menjaga kualitas air sungai dan mencegah pencemaran lingkungan.
Berdasarkan hasil pengawasan rutin, DLH masih menemukan sejumlah SPPG yang belum mengoperasikan IPAL sesuai standar baku mutu. Bahkan, ada fasilitas yang tidak berjalan optimal atau minim perawatan, sehingga limbah berpotensi dibuang langsung ke badan air tanpa pengolahan sempurna.
Kepala DLH Purwakarta, Suherlan melalui Kepala Bidang P2KL, Wahyudin menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai izin lingkungan.
“Setiap SPPG wajib mengoperasikan IPAL sesuai izin. Air limbah harus diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan,” tegas Wahyudin saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres.
Ia menambahkan, pencemaran air tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang memanfaatkan air untuk pertanian, perkebunan, dan kebutuhan sehari-hari.
DLH akan meningkatkan pengawasan melalui uji kualitas air limbah secara berkala maupun inspeksi mendadak. SPPG yang terbukti melanggar dan tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
DLH juga membuka pendampingan teknis bagi pengelola SPPG yang mengalami kendala dalam pengoperasian IPAL agar sesuai standar.
Wahyudin mengingatkan, merujuk SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760, setiap SPPG dengan kapasitas layanan 1.000 KPM wajib menggunakan IPAL berstandar 7,5 meter kubik per KPM.
“Jika ada SPPG menggunakan IPAL di luar standar tersebut, patut diduga menyalahi aturan,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, belasan SPPG di Purwakarta diduga menggunakan IPAL tidak sesuai standar, bahkan terindikasi hanya untuk memenuhi persyaratan administratif agar terhindar dari sanksi penghentian sementara.
DLH memastikan akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di wilayahnya.
“Kami akan cek semua SPPG untuk memastikan tidak ada yang menggunakan IPAL di luar ketentuan,” pungkasnya.(mas/ded)
