Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepala Desa Parigimulya berinisial A.S. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/gratifikasi terkait pengurusan dokumen tanah untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
Modus yang diungkap penyidik, A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang akan dibeli PT KITS. Permintaan tersebut diduga dikaitkan dengan proses penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan Notaris/PPAT.
Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. mengatakan, penetapan A.S. sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh sejumlah alat bukti.
“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah didapatkan, Tim Penyidik telah menetapkan Sdr A.S. selaku Kepala Desa Parigimulya periode 2019 sampai 2026 sebagai tersangka,” ungkap Kejari dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/9/2026).
Penyidik menduga permintaan uang tersebut disertai ancaman bahwa apabila uang tidak diberikan, tersangka tidak akan ikut campur dalam proses penandatanganan Surat Keterangan Desa maupun sebagai saksi di PPAT yang dibutuhkan dalam proses pelepasan hak atas tanah.
Berdasarkan Surat Keterangan dari Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tanggal 7 April 2026, Kejari menyebut luas tanah yang telah dibebaskan selama periode 2019 hingga 2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dari luasan tersebut, penyidik menyebut A.S. diduga memperoleh uang sebesar Rp1.374.307.200 selama kurun waktu 2019-2025. Kejari Subang menyatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Atas perkara tersebut, A.S. disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau, kedua, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A.S. dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Pelepasan Hak Atas Tanah di Wilayah Desa Parigimulya
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Subang pada Rabu (16/9/2026). Perkara itu berkaitan dengan proses penerbitan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan dokumen sebagai saksi dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah di wilayah Desa Parigimulya, Kecamatan Cipungara, Kabupaten Subang, dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Kejari Subang menegaskan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, transparan, berintegritas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut, menurut Kejari Subang, juga berkaitan dengan upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang yang saat ini tengah berkembang. Kepastian dan penegakan hukum diperlukan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Dengan iklim investasi yang baik, peluang terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat diharapkan semakin besar.
“Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang untuk menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang sedang bergerak ke arah yang positif,” pungkasnya. (hdi/ysp)
