Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka
Kejari melakukan konferensi pers terkait penetapan Kepala Desa Parigimulya berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/gratifikasi pada Rabu (16/9/2026).(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepala Desa Parigimulya berinisial A.S. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/gratifikasi terkait pengurusan dokumen tanah untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).

Modus yang diungkap penyidik, A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang akan dibeli PT KITS. Permintaan tersebut diduga dikaitkan dengan proses penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan Notaris/PPAT.

Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. mengatakan, penetapan A.S. sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh sejumlah alat bukti.

“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah didapatkan, Tim Penyidik telah menetapkan Sdr A.S. selaku Kepala Desa Parigimulya periode 2019 sampai 2026 sebagai tersangka,” ungkap Kejari dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/9/2026).

Penyidik menduga permintaan uang tersebut disertai ancaman bahwa apabila uang tidak diberikan, tersangka tidak akan ikut campur dalam proses penandatanganan Surat Keterangan Desa maupun sebagai saksi di PPAT yang dibutuhkan dalam proses pelepasan hak atas tanah.

Berdasarkan Surat Keterangan dari Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tanggal 7 April 2026, Kejari menyebut luas tanah yang telah dibebaskan selama periode 2019 hingga 2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari luasan tersebut, penyidik menyebut A.S. diduga memperoleh uang sebesar Rp1.374.307.200 selama kurun waktu 2019-2025. Kejari Subang menyatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perkara tersebut, A.S. disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau, kedua, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A.S. dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.

Pelepasan Hak Atas Tanah di Wilayah Desa Parigimulya

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Subang pada Rabu (16/9/2026). Perkara itu berkaitan dengan proses penerbitan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan dokumen sebagai saksi dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah di wilayah Desa Parigimulya, Kecamatan Cipungara, Kabupaten Subang, dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Kejari Subang menegaskan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, transparan, berintegritas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum tersebut, menurut Kejari Subang, juga berkaitan dengan upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang yang saat ini tengah berkembang. Kepastian dan penegakan hukum diperlukan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Dengan iklim investasi yang baik, peluang terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat diharapkan semakin besar.

“Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang untuk menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang sedang bergerak ke arah yang positif,” pungkasnya. (hdi/ysp)

Berita Terbaru

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang2 menit lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang5 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang9 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta11 menit lalu
ADVERTISEMENT
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang13 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta15 menit lalu
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta27 menit lalu
Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Olahraga35 menit lalu
Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Lifestyle45 menit lalu
45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

Headline53 menit lalu