Daerah

Bawaslu Subang Pastikan Kesiapan Awasi Kampanye, Dari Rapat Umum Hingga di Media Massa

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES PENGAWASAN: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menegaskan kesiapannya dalam mengawasi kampanye.

SUBANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menegaskan kesiapannya dalam mengawasi kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring mulai pertanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024. 

Ketua Bawaslu Subang, Achmad Mansur menyampaikan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

"Bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring jadwalnya mulai dari hari Minggu 21 Januari sampai dengan Sabtu 10 Februari 2024 dan Masa renang mulai dari Minggu, (11/2/24) sampai dengan Selasa, (13/2/24)," terangnya. 

Ia mengatakan, Bawaslu bersama Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa telah bersiap untuk melaksanakan pencegahan dan mengawasi jalannya kampanye rapat umum partai politik calon anggota legislatif serta tim kampanye calon presiden dan wakil presiden. 

"Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang telah ditetapkan," katanya. 

Menurutnya, para peserta Pemilu dapat memahami dan tidak melanggar Larangan Dalam Kampanye Pasal 280 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Achmad Mansur berharap para peserta pemilu tetap menjaga situasi kondusif di masa kampanye yang sedang berlangsung. 

“Ketika berkampanye, kampanyelah dengan baik, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain,” ucapnya. 

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Subang pelaksanaan kampanye telah berlangsung selama 53 hari. 

Bawaslu Kabupaten Subang mencatat kegiatan pertemuan tatap muka sebanyak 173, pertemuan terbatas 105, kegiatan lainnya 30. Total 308 pelaksanaan kampanye yang telah diawasi jajaran pengawas pemilu.(cdp/ysp) 

Berita Terkait