Andhika Surya Gumilar Soroti Tambang Ilegal dan Kepastian Hukum dalam Pembahasan Ranperda Pertambangan Mineral di Jabar

Anggota DPRD Jabar Andhika Surya Gumilar.
SUBANG–Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi V, Andhika Surya Gumilar, memberikan sejumlah pandangan kritis dan konstruktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27 Bandung, pada Jumat (16/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Andhika menyampaikan pentingnya regulasi yang kuat dan menyeluruh dalam mengatur kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang selama ini banyak menyisakan persoalan di lapangan.
Salah satu isu utama yang disorotinya adalah keberadaan tambang ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
BACA JUGA: Rizma Tour Tawarkan Paket Umroh Juli 2025: Mulai dari Rp28,9 Juta All In, Ada Pilihan Plus Thaif!
“Ranperda ini harus bisa memberikan solusi konkret terhadap praktik tambang ilegal yang hingga kini masih berlangsung. Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat,” ujar Andhika.
Menurutnya, perlu ada pendekatan tegas dan sistematis dari pemerintah daerah dalam menertibkan tambang ilegal tersebut.
Ia mengusulkan agar Ranperda ini mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang jelas dan kuat.
Selain itu, Andhika juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap moratorium perizinan pertambangan yang selama ini diterapkan.
Menurutnya, meski moratorium diperlukan untuk memperbaiki tata kelola, namun harus tetap memberi kepastian bagi investasi yang legal dan memiliki potensi besar terhadap perekonomian daerah.
“Investasi di sektor pertambangan memerlukan biaya besar. Jangan sampai karena ketidakpastian hukum dan kebijakan yang berubah-ubah, investor legal menjadi ragu untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tambang-tambang yang memiliki komitmen tinggi terhadap keberlanjutan dan patuh terhadap regulasi.
Untuk itu, Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi usaha pertambangan yang berizin dan berinvestasi besar.
Andhika juga menyarankan agar Ranperda ini selaras dengan program prioritas Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), terutama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah-wilayah yang menjadi konsentrasi pertumbuhan ekonomi baru.
“Tambang bukan hanya tentang menggali dan mengambil, tapi juga harus ikut serta dalam menyukseskan pembangunan daerah. Harus ada kontribusi yang nyata,” tegasnya.
Salah satu bentuk kontribusi tersebut, menurut Andhika, adalah pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tambang.
Ia menilai selama ini banyak perusahaan tambang yang belum optimal menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar.