Jam Operasional Truk Berat di Subang Disesuaikan, Pemkab Perketat Pengaturan Lalu Lintas Barang

Jam Operasional Truk Berat di Subang Disesuaikan, Pemkab Perketat Pengaturan Lalu Lintas Barang

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dr Aep Saepudin saat melakukan operasi kendaraan angkutan barang.

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang melakukan penyesuaian terhadap aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. 

Perubahan ini tertuang dalam revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025, yang mengatur ulang waktu operasional truk-truk besar di sejumlah ruas jalan strategis wilayah Subang.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dr Aep Saepudin menyampaikan, langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya intensitas kendaraan berat yang dinilai berkontribusi terhadap kemacetan serta mempercepat kerusakan jalan. 

“Penyesuaian ini diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar, tapi tidak menimbulkan konflik dengan kepentingan publik lainnya seperti keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA: Hj. Nanah Rukanah Tinggalkan Legacy Gemilang, PLUT Subang Raih Prestasi Nasional di Bawah Kepemimpinannya

Dia menyebut, melalui pengaturan waktu operasional yang lebih ketat, Pemkab berharap distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam perubahan terbaru Perbup tersebut, Pasal 4 mengalami penyesuaian dan penambahan ayat yang mengatur jadwal larangan operasional kendaraan angkutan barang:

 • Senin hingga Jumat: Truk dilarang beroperasi pada pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB.

 • Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Pembatasan berlaku lebih panjang, yaitu dari pukul 05.00–21.00 WIB.

BACA JUGA: Demokrat Gelar Pendidikan Politik di Subang, Nyatakan Dukungan Terhadap Program Bupati Reynaldy

“Jenis kendaraan yang terkena aturan ini adalah pengangkut tanah, pasir, batu atau batu split, air mineral, dan limbah,” jelas Aep.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan dengan spesifikasi teknis tertentu, antara lain:

 • Konfigurasi dua roda depan dan empat roda belakang,

 • Konfigurasi dua roda depan dan delapan roda belakang atau lebih,

 • Dan kendaraan yang memenuhi dimensi sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Aep mengatakan, pembatasan ini telah dikomunikasikan kepada para pemilik usaha angkutan barang serta instansi terkait untuk memastikan kelancaran implementasi.

“Kami tidak ingin distribusi logistik terganggu, tapi aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan publik yang lebih luas,” katanya.

Sebagai bagian dari implementasi, ruas-ruas jalan yang termasuk dalam pembatasan akan dilengkapi rambu lalu lintas khusus. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh pengemudi memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.


Berita Terkini