Polres Purwakarta Tangkap 3 Pelaku Oplos Gas Subsidi, Terancam Denda Rp60 Miliar

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasatreskrim, AKP Uyun Saepul Uyun saat menggelar konferensi pers kasus LPG oplosan.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga telah melakukan pemindahan isi tabung.
"Gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. (Pelaku) Melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke gas ukuran nonsubsidi 12 kg tanpa seizin pihak yang berwenang," ucap Uyun.(add)