Pengawasan Orang Tua Longgar, Pelajar di Cimahi Masih Langgar Jam Malam

Pengawasan Orang Tua Longgar, Pelajar di Cimahi Masih Langgar Jam Malam

RAZIA: Petugas gabungan saat melakukan razia jam malam pelajar di Alun-alun Kota Cimahi.

CIMAHI-Anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah lewat pukul sembilan malam bikin Disdik Cimahi angkat suara. Bukan sekadar soal aturan, tapi ini menyangkut pembentukan karakter sejak dini.

Disdik pun menyoroti peran orang tua yang dinilai masih longgar dalam mengawasi anak di luar jam sekolah. Tak hanya soal pembiasaan disiplin waktu, kebijakan itu menyentil pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mendidik anak termasuk dalam urusan peraturan jam malam.

Selain di lingkungan sekolah, Kepala Disdik Kota Cimahi, Nana Suyatna, juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak, termasuk di luar jam sekolah.

Ia menyebut larangan jam malam bagi anak adalah bagian dari upaya pembentukan karakter disiplin yang tak bisa hanya dibebankan ke sekolah. "Kewenangan kita hanya di satuan pendidikan dan jam sekolah. Ketika itu di luar jam sekolah, maka silakan ini harus dikolaborasikan dengan orang tua," ungkapnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA: Mahasiswa UBP Karawang Gagas Tong Komposter Optimalkan Limbah Pertanian

Lebih lanjut, Nana mengungkapkan bahwa Disdik Cimahi mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani pelanggaran larangan HP di sekolah. Jika ditemukan siswa yang membawa gawai secara diam-diam, penanganan akan dilakukan secara komunikatif. "Hal ini harus diupayakan bersama-sama. Bicara pendidikan ini bukan hanya tanggung jawab sekolah dan guru," katanya.

"Pendidikan adalah tanggung jawab dari semua stakeholder, termasuk orang tua," tegasnya.

Sebagai informasi, kebijakan larangan HP di sekolah di Kota Cimahi merujuk pada Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA tertanggal 2 Mei 2025, yang kemudian ditegaskan kembali oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi menegaskan kembali kebijakan larangan penggunaan handphone (HP) di sekolah, khususnya untuk jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP. "Ya, siswa dilarang membawa HP ke sekolah, dan itu sudah kita sebutkan dalam edaran. Sesuai dengan kewenangan, kita sudah melarang untuk TK PAUD, SD, dan SMP," ujarnya.

BACA JUGA: Nenek Masah Lansia asal Karawang Segera Miliki Rumah Layak Huni

Namun Nana menyadari bahwa dalam kondisi tertentu, HP bisa menjadi alat bantu belajar yang tidak bisa dihindari.

Untuk itu, Disdik Cimahi membuka ruang kelonggaran, dengan pengawasan ketat sebagai syarat utama. "Kecuali, kalau memang sangat butuh sekali dan tidak ada alternatif lain, maka kita kasih kelonggaran, tapi tetap harus ada pengawasan," tambahnya.

Disdik Cimahi sendiri telah melakukan kajian dan menemukan bahwa dampak negatif dari penggunaan HP di kalangan siswa lebih besar dibandingkan manfaatnya. "Jadi sekolah disarankan memanfaatkan fasilitas seperti komputer yang tersedia di lingkungan sekolah," tukasnya.(je/sep)


Berita Terkini