Daerah

Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

PASUNDAN EKSPRES - Membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak 5 tahun sekali, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Jika Anda berdomisili di Subang dan ingin mengetahui alur proses pembayaran pajak 5 tahun di Samsat Subang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.

 

Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

Persiapan Dokumen

Sebelum berangkat ke Samsat Subang, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

1. Fotokopi BPKB dan BPKB asli.

2. STNK asli.

3. KTP asli pemilik kendaraan.

 

Langkah-Langkah Proses Pembayaran Pajak 5 Tahun
1. Cek Kelengkapan Berkas di Front Office 

Setibanya di Samsat Subang, Anda perlu menuju ke bagian Front Office untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

Petugas di sini akan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai.

 

2. Cek Fisik Kendaraan 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan.

Kendaraan Anda akan diperiksa secara langsung oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data dengan dokumen yang Anda miliki.

 

3. Pencocokan Data di Loket Arsip 

Setelah cek fisik selesai, Anda perlu menuju loket arsip.

Di sini, data kendaraan Anda akan dicocokkan dengan data yang ada di arsip Samsat.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi kendaraan Anda sudah terdata dengan benar.

 

3. Pengesahan Cek Fisik 

Setelah pencocokan data selesai, petugas akan memberikan pengesahan hasil cek fisik.

Pengesahan ini akan dicantumkan pada berkas yang akan Anda serahkan ke loket berikutnya.

 

4. Menyerahkan Berkas ke Loket Progresif 

Berkas yang sudah disahkan kemudian diserahkan ke loket progresif.

Di sini, petugas akan memproses berkas Anda untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pembayaran.

 

5. Melakukan Pembayaran di Kasir BJB 

Setelah semua proses administrasi selesai, Anda akan diarahkan ke kasir Bank BJB yang ada di dalam area Samsat Subang.

Di sini, Anda akan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.

 

6. Penyerahan STNK dan SKPD 

Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Pastikan untuk memeriksa kembali keabsahan dokumen sebelum meninggalkan loket.

 

7. Proses Terakhir: Pencetakan dan Penyerahan TNKB

Tahap terakhir dalam proses pembayaran pajak 5 tahun ini adalah pencetakan dan penyerahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor baru.

TNKB ini harus dipasang pada kendaraan Anda sebagai tanda bahwa pajak kendaraan sudah dibayar dan sah digunakan di jalan raya.

 

 

 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembayaran pajak 5 tahun di Samsat Subang dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

Jangan lupa untuk selalu mengecek kelengkapan berkas dan memastikan data kendaraan Anda sudah benar sebelum menyerahkannya kepada petugas.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua