Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

PASUNDAN EKSPRES - Membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak 5 tahun sekali, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Jika Anda berdomisili di Subang dan ingin mengetahui alur proses pembayaran pajak 5 tahun di Samsat Subang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.

 

Cara Bayar Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

BACA JUGA: Abang Ijo Ajak Pemuda di Purwakarta Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila, Peringati Hari Lahir Pancasila

Persiapan Dokumen

Sebelum berangkat ke Samsat Subang, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

1. Fotokopi BPKB dan BPKB asli.

2. STNK asli.

BACA JUGA: Sisihkan Pesaing Mahasiswa, Santri Al-Muhajirin Purwakarta Juara Monolog Internasional

3. KTP asli pemilik kendaraan.

 

Langkah-Langkah Proses Pembayaran Pajak 5 Tahun
1. Cek Kelengkapan Berkas di Front Office 

Setibanya di Samsat Subang, Anda perlu menuju ke bagian Front Office untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

Petugas di sini akan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai.

 

2. Cek Fisik Kendaraan 

Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 254: 1 Juni 2025

13 jam yang lalu