PURWAKARTA-Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc resmi diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hal tersebut ditandai dengan melaunching langsung SIM C1 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Indonesia, salah satunya wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, penerbitan SIM C1 di Kabupaten Purwakarta belum bisa dilakukan. "Untuk saat ini di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Purwakarta belum bisa," ungkap pria yang akrab disapa Dadang itu, Kamis (30/1).
Kasat menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penerbitan SIM C1 di Satpas Satlantas Polres Purwakarta. Sebab, kata Dadang, pihaknya juga masih harus menyiapkan sarana prasarana terkait ujian dan kelengkapan kepengurusan SIM C1 tersebut. "Kami masih menunggu arahan dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat, untuk saat ini masih melayani proses sim C biasa. Kami sedang mempersiapkan sarana prasarana dulu untuk saat ini," jelas pria yang terkenal murah senyum itu.
Sekedar informasi, untuk membuat SIM C1 ini, berdasarkan aturan yang berlaku, harus terlebih dahulu memiliki SIM C dan telah digunakan minimal 12 bulan.
Perbedaan antara SIM C dengan SIM C1 yakni dari segi kapasitas mesin, di mana SIM C sama dengan 0-240 cc, sementara SIM C1 250-500 cc.
Selain SIM C1 ini, Korlantas Polri juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.(mas/sep)