Daerah

Warga Subang Wajib Tahu! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Warga Subang Wajib Tahu! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL. (Foto: samsatdigital.id)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Setiap tahunnya, pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang STNK dan membayar pajaknya di Samsat.

Namun, jangan khawatir apabila warga Subang ingin memperpanjang STNK tanpa harus antri panjang di Samsat sebab kini telah hadir aplikasi SIGNAL.

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan pelayanan pengesahan atau perpajakan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini hadir sebagai solusi modern yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka secara online.

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, wajib pajak tidak perlu mengantri lama di Samsat, hanya cukup menggunakan aplikasi ini, semua pembayaran menjadi mudah dan efisien.

Berikut informasi mengenai cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat SIGNAL:

1. Pengguna wajib unduh/download aplikasi Signal di Play Store (Android) atau App Store

2. Pengguna melakukan registrasi dengan memasukan data-data pribadi seperti NIK, Nama Lengkap, alamat email, no HP, dan kata sandi (password)

3. Pengguna diminta verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk menyesuaikan data

4. Masukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS

5. Verifikasi ulang dengan klik link aktivasi yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan

6. Setelah aktivasi, log in kembali

7. Tambahkan data kendaraan milik Anda dengan memilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"

8. Pilih kendaraan atas nama sendiri

9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

11. Klik menu "Pendaftaran Pengesahan STNK" lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK

12. Masukan data-data yang diminta, termasuk alamat pengiriman

13. Konfirmasi data yang telah dimasukan lalu lakukan pembayaran

14. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"

15. Generate kode bayar lalu pilih salah satu bank untuk lakukan pembayaran

16. Lihat informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'

17. Lakukan pembayaran di aplikasi bank yang dipilih, lalu pilih 'Selesai'

18. Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi SIGNAL

19. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan 'Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP'

20. Muncul dokumen elektronik TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan dokumen e-Pengesahan pada aplikasi

 

Itulah informasi mengenai cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua