Warga Subang Wajib Tahu! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL. (Foto: samsatdigital.id)
8. Pilih kendaraan atas nama sendiri
9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
11. Klik menu "Pendaftaran Pengesahan STNK" lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
12. Masukan data-data yang diminta, termasuk alamat pengiriman
13. Konfirmasi data yang telah dimasukan lalu lakukan pembayaran
14. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
15. Generate kode bayar lalu pilih salah satu bank untuk lakukan pembayaran
16. Lihat informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'
17. Lakukan pembayaran di aplikasi bank yang dipilih, lalu pilih 'Selesai'
18. Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi SIGNAL
19. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan 'Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP'
20. Muncul dokumen elektronik TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan dokumen e-Pengesahan pada aplikasi
Itulah informasi mengenai cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL. (inm)