Warga Subang Wajib Tahu! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Warga Subang Wajib Tahu! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL. (Foto: samsatdigital.id)

8. Pilih kendaraan atas nama sendiri

9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

11. Klik menu "Pendaftaran Pengesahan STNK" lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK

12. Masukan data-data yang diminta, termasuk alamat pengiriman

13. Konfirmasi data yang telah dimasukan lalu lakukan pembayaran

14. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"

15. Generate kode bayar lalu pilih salah satu bank untuk lakukan pembayaran

16. Lihat informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'

17. Lakukan pembayaran di aplikasi bank yang dipilih, lalu pilih 'Selesai'

18. Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi SIGNAL

19. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan 'Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP'

20. Muncul dokumen elektronik TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan dokumen e-Pengesahan pada aplikasi

 

Itulah informasi mengenai cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL. (inm)


Berita Terkini