Daerah

Polsek Pamanukan Sita 120 Liter Miras, Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Polsek Pamanukan
Anggota Polsek Pamanukan saat menyita miras oplosan di sekitar Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Polsek Pamanukan lalukan operasi penyakit masyarakat (pekat) guna mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) oplosan dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 120 liter miras oplosan yang dikemas dalam empat jeriken besar serta beberapa botol air mineral.

Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin menjelaskan, bahwa operasi ini dilakukan dengan menyasar toko-toko dan warung yang diduga menjual miras, termasuk miras oplosan, di wilayah hukum Polsek Pamanukan. "Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi pedagang atau penjual miras yang membandel di wilayah kami. Pamanukan harus zero dari minuman keras, terutama miras oplosan," jelasnya.

Menurut Udin, miras oplosan memiliki dampak buruk terhadap kesehatan dan seringkali memicu tindakan kriminal serta konflik sosial. 

Untuk itu, Udin mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras, khususnya oplosan, demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan.

Lebih lanjut, Udin meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pedagang yang masih menjual miras secara ilegal. "Jika ada yang menemukan penjual miras yang tetap nekat berjualan, segera laporkan kepada kami. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Selain operasi, pihak kepolisian juga mengedukasi masyarakat mengenai bahaya konsumsi miras oplosan melalui sosialisasi di berbagai tempat. "Langkah ini diharapkan mampu mengurangi permintaan terhadap miras oplosan dan menjaga ketertiban umum," pungkasnya.(cdp/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua