Cara Bayar Pajak Motor Tahunan: Syarat dan Langkah yang Perlu Diketahui Warga Subang

PASUNDAN EKSPRES - Sebagai wajib pajak yang baik, penting bagi kamu untuk memahami syarat dan cara membayar pajak motor tahunan. Menunggak pajak tentu akan menimbulkan konsekuensi yang merugikan, baik secara finansial maupun dalam hal waktu dan kenyamanan.Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan ketika hendak membayar pajak motor tahunan:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
- STNK asli
- Fotokopi STNK
BACA JUGA: Perdana di Era Om Zein, Puluhan Pejabat Pemkab Purwakarta Dilantik
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):
- BPKB asli
- Fotokopi BPKB
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP):
BACA JUGA: Dinas Petenakan Purwakarta Pastikan Kesehatan Hewan, Lonjakan Pasokan Jelang Idul Adha
- KTP asli sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan
- Fotokopi KTP
4. Surat Kuasa:
- Jika pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus pembayaran pajak, perlu membawa surat kuasa beserta KTP asli pihak yang diberi kuasa.
5. Formulir Perpanjangan STNK:
- Formulir ini biasanya bisa diambil di kantor Samsat setempat.
Perlu diketahui bahwa setiap daerah mungkin memiliki aturan yang sedikit berbeda mengenai syarat atau dokumen yang perlu dibawa untuk membayar pajak motor. Beberapa daerah cukup mensyaratkan STNK dan KTP saja, tetapi ada juga yang mewajibkan BPKB asli.
BACA JUGA:D'Castello Beri Promo Free Tiket Masuk, Bagi Panti Asuhan Anak Yatim di Subang