Daerah

Anggota BPD Desa Gunungsembung Dilantik, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

BPD Desa Gunungsembung
Anggota BPD Desa Gunungsembung Kecamatan Pagaden bersama Muspika usai dilantik di aula Desa Gunungsembung, Kamis (6/6).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Camat Pagaden Muhamad Rudi secara resmi melantik 9 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunungsembung, di aula Desa Gunungsembung, Kamis (6/6).

Camat Pagaden Muhamad Rudi mengatakan, masa jabatan anggota BPD juga sama dengan kepala desa menjadi 8 tahun, sesuai revisi UUD Desa terkait jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Camat Rudi menyampaikan, soal honor perangkat desa dan lembaga desa saat ini dilakukan secara non tunai, hal itu sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Dia mengucapkan selamat melaksanakan tugas kepada 9 anggota BPD yang baru dilantik. "Jalankan tupoksi sebagai BPD yaitu fungsi kontrol, bugeter dan legislasi di tingkat desa. Dan bersinergi dengan pemerintah desa," katanya.

Soal penambahan masa jabatan kades, sesuai hasil rapat dengan Dispemdes, bahwa nanti seluruh kepala desa di Kabupaten Subang akan dilaksanakan pengukuhan secara bersama dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Nanti ada revisi SK untuk kades, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, langsung pengukuhannya oleh Pj Bupati Subang," tambahnya.

Ketua BPD Desa H Yaman Suryaman, usai dilantik mngatakan, bahwa anggota BPD Desa Gunungsembung adalah yang pertama kali menerima SK jabatan selama 8 tahun, karena UUD Desa terkait masa jabatan kades sudah disahkan oleh DPR RI.

Dengan itu pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama soal penganggaran. 

BPD juga siap menampung aspirasi masyarakat dari setiap kampung dan kadusunan, terutama soal pembangunan fisik infrastruktur.

"Intinya kami siap bersinergi dengan pemdes dan siap menampung aspirasi masyarakat," tukasnya.(dan/ysp)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua