SUBANG-Penjabat Bupati Subang Imran menyerahkan secara langsung Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun 2024 kepada masyarakat di Aula Desa Bojongjaya, Kecamatan Pusakajaya, Senin (16/12). Sebanyak 347 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dari tiga desa, yaitu Desa Bojongjaya, Desa Pusakajaya, dan Desa Karanganyar.
Kepala Desa Bojongjaya, Anim Danim, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas program redistribusi tanah ini. Menurutnya, sertifikat tersebut membawa rasa tenang bagi masyarakat sekaligus memberikan peluang untuk pengembangan usaha. "Alhamdulillah, atas nama masyarakat Bojongjaya dan dua desa lainnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim GTRA. Dengan program redistribusi ini, kami memperoleh sertifikat tanah resmi tanpa biaya besar," ungkapnya.
Dia menyebut, tanah yang sebelumnya digarap kini sah menjadi milik masyarakat, dan sertifikat ini bisa digunakan untuk tambahan modal usaha bagi petani maupun UMKM.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, Hermawan menjelaskan, bahwa program redistribusi tanah ini telah dilaksanakan sejak 1964.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga tanah yang telah bersertifikat agar dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan. "Redistribusi ini telah dimulai 60 tahun yang lalu, dan baru tahun ini bapak-ibu menerima sertifikat. Tanah ini harus dipelihara, dijaga, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Sementara, Dr. Imran mengungkapkan rasa syukur dapat menyerahkan sertifikat ini langsung kepada masyarakat.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat tersebut sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang dilindungi oleh negara. "Saya sangat bersyukur bisa bertemu bapak-ibu sekalian. Anda adalah penerima pertama dari target 1.500 sertifikat yang akan dibagikan. Sertifikat ini asli, bukan fotokopi. Jadi, simpan dan manfaatkan dengan baik, jangan sampai disalahgunakan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentang visi besar Indonesia menuju swasembada pangan pada 2027. Masyarakat diimbau untuk menjaga dan memanfaatkan lahan pertanian demi mendukung program tersebut.
"Program redistribusi tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pengembangan ekonomi di Kabupaten Subang," pungkasnya.(cdp/sep)