Warga Subang Harus Tau! Ini Cara Bayar Pajak Lewat e-Samsat pada Aplikasi Sambara Sapa Warga dan Signal Polri

Bayar Pajak Lewat e-Samsat pada Aplikasi Sambara Sapa Warga dan Signal Polri lebih mudah.
SUBANG-Warga Subang harus tahu cara bayar pajak kendaraan yang simpel. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih mudah dilakukan secara online melalui E-Samsat Jabar.
Bukti pajak yang dibayar secara online akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.
Syarat dan Ketentuan
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.
BACA JUGA: Manis Segar Es Teler Batok Kelapa Khas Kedai Teh Ratu Wanayasa
2. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
3. Wajib Pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, Bank BNI, atau Bank BCA.
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
BACA JUGA: KPPM STIE Wikara Purwakarta Edukasi Kelompok Tani Desa Cikeris Tentang PHT Hortikultura
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).
Cara Mendapatkan Kode Bayar
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar.
Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga atau Website Bapenda. Berikut cara mendapatkannya:
1. Sambara di Aplikasi Sapawarga
- Aplikasi Sapawarga bisa diunduh di Google Play Store [klik di sini](https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sapawarga.jds) atau App Store [klik di sini](https://apps.apple.com/us/app/sapawarga-jabar-super-apps/id6443805562).