Daerah

Warga Subang Harus Tau! Ini Cara Bayar Pajak Lewat e-Samsat pada Aplikasi Sambara Sapa Warga dan Signal Polri

Bayar Pajak Lewat e-Samsat pada Aplikasi Sambara Sapa Warga dan Signal Polri lebih mudah.
Bayar Pajak Lewat e-Samsat pada Aplikasi Sambara Sapa Warga dan Signal Polri lebih mudah.

SUBANG-Warga Subang harus tahu cara bayar pajak kendaraan yang simpel. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih mudah dilakukan secara online melalui E-Samsat Jabar. 

Bukti pajak yang dibayar secara online akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.

Syarat dan Ketentuan

1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.

2. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.

3. Wajib Pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, Bank BNI, atau Bank BCA.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.

5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

 

Cara Mendapatkan Kode Bayar

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar. 

Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga atau Website Bapenda. Berikut cara mendapatkannya:

1. Sambara di Aplikasi Sapawarga

   - Aplikasi Sapawarga bisa diunduh di Google Play Store [klik di sini](https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sapawarga.jds) atau App Store [klik di sini](https://apps.apple.com/us/app/sapawarga-jabar-super-apps/id6443805562).

   - Pada menu Layanan Publik, pilih Pajak Kendaraan Bermotor lalu pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain.

2. Website Bapenda

   - Kunjungi Halaman Info PKB [klik di sini](https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/).

   - Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.

   - Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

   - Isikan No. KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).

   - Lalu klik Proses.

Setelah mendapatkan Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda. Berikut adalah langkah-langkah pada Menu ATM Bank BJB, Bank BCA, dan Bank BNI.

 

Informasi dan Bantuan

Untuk pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:

- WhatsApp Chat Bot: 0811 2230 1818

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor mereka. (cdp)

Tag :

Berita Terkait