Warga Subang Harus Tau! Ini Cara Bayar Pajak Lewat e-Samsat pada Aplikasi Sambara Sapa Warga dan Signal Polri

Warga Subang Harus Tau! Ini Cara Bayar Pajak Lewat e-Samsat pada Aplikasi Sambara Sapa Warga dan Signal Polri

Bayar Pajak Lewat e-Samsat pada Aplikasi Sambara Sapa Warga dan Signal Polri lebih mudah.

   - Pada menu Layanan Publik, pilih Pajak Kendaraan Bermotor lalu pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain.

2. Website Bapenda

   - Kunjungi Halaman Info PKB [klik di sini](https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/).

   - Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.

   - Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

   - Isikan No. KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).

   - Lalu klik Proses.

Setelah mendapatkan Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda. Berikut adalah langkah-langkah pada Menu ATM Bank BJB, Bank BCA, dan Bank BNI.

 

Informasi dan Bantuan

Untuk pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:

- WhatsApp Chat Bot: 0811 2230 1818

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor mereka. (cdp)


  • Tag:

Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 262: Wabah Roro

14 jam yang lalu