PASUNDAN EKSPRES - Saat ini membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Sapawarga yang disediakan oleh E-Samsat Jawa Barat.
Hanya dengan empat langkah sederhana, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan pembayaran pajak mereka secara online.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bank atau platform e-commerce yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pengguna harus mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Sambara di aplikasi Sapawarga atau melalui situs web Bapenda.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Sapawarga:
1. Buka Aplikasi Sapawarga
- Unduh dan instal aplikasi Sapawarga, lalu lakukan registrasi.
- Klik fitur "Pajak Kendaraan Bermotor" di aplikasi tersebut. Di sana akan terlihat detail kepemilikan kendaraan sesuai dengan NIK Anda.
2. Pilih Fitur Bayar Pajak Kendaraan Online
- Pilih fitur ini untuk melihat ringkasan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
3. Pilih Metode Pembayaran
- Pilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika belum mengetahui tata cara pembayaran, Anda dapat klik "Panduan Pembayaran".
4. Konfirmasi Pembayaran
- Setelah pembayaran berhasil, klik "Saya Sudah Membayar". Anda akan menerima Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran Elektronik (E-SKKP) sebagai bukti pembayaran.
Setelah menyelesaikan pembayaran online, pengguna diharapkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan E-SKKP.
Dengan adanya aplikasi Sapawarga, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih praktis dan efisien bagi masyarakat Jawa Barat. Semoga langkah-langkah ini dapat memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. (cdp)