PASUNDAN EKSPRES - Menjelang libur panjang, tiket parkir di kawasan Alun-alun Kasepuhan, Cirebon, dipasang dengan nominal yang selangit!
Ya, Rp75.000 menjadi tarif yang harus dibayar oleh bus pariwisata yang mengunjungi kawasan Alun-alun Kasepuhan, Cirebon.
"Parkir Kasepuhan Cirebon Bus Pariwisata Rp75.000," demikian yang tertera pada tiket parkit tersebut.
Dari laporan yang diterima oleh Rada Cirebon, tarif parkir yang melonjak tinggi itu sangat disayangkan karena dikhawatirkan akan berpengaruh pada sektor pariwisata di Kota Cirebon.
"Tamu dari luar Cirebon dipungli parkirnya di Alun-alun Kasepuhan. Ini nanti kalau musim wisata orang mudik, bisa kecewa datang ke Kota Cirebon,"
BACA JUGA:Target PAD Parkir Naik Jadi Rp1 Miliar, Para Jukir Keluhkan Fasilitas yang Tak Selaras
BACA JUGA:Target Retribusi Parkir di Subang Tahun 2023 Sebesar Rp2, 7 Miliar
Pengenaan tiket parkir seharga Rp75.000 ini tidak ketahui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon dan Badan Pengelola Keraton Kasepuhan (BPKK).
Pihak dari Kepala BPKK, Ratu Raja Alexandra Wuryaningrat menagtakan bahwa pihaknya akan mencari tahu mengenai kasus tersbut.
"Itu bukan dari Keraton Kasepuhan, pasti ada oknum," tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa tarif asli yang ditetapkan oleh BPKK seperti berikut:
- Motor: Rp2.000
- Mobil: Rp10.000
- Bus: Rp35.000
"Soal parkir yang Rp75 ribu itu, terus terang kami tidak tahu. Kalau nanti kami ketemu, kami sita karcisnya dan kami investigasi," jelasnya.
Mengenai tarif parkir Rp75 ribu ini juga turut dikonfirmasi oleh Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Arwan, "Ini mengada-ngada dan dikelola langsung oleh pihak tertentu yang barangkali mengklaim yayasan atau apa. Saya belum bisa bicara lebih dalam. Ini sudah melebihi dari ketentuan di Perda,"
Pihaknya juga telah mengambil tindakan mengenai tarif parkir sejumlah Rp75 ribu yang merugikan masyarakat ini terutama untuk pariwisata Cirebon. (pm)