Cara Ubah atau Perbarui KTP dan KK ke Disdukcapil Subang

PASUNDAN EKSPRES - Mengalami perubahan data pada KTP atau Kartu Keluarga? Tenang, kamu bisa mengurusnya langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah umum yang perlu kamu lakukan.
BACA JUGA:Jadwal Tayang Film Transformers: One di Bioskop NSC Subang per Rabu, 11 September 2024
Syarat Dokumen ubah/perbarui KTP dan KK
1.Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya
2. KTP elektronik (e-KTP) yang akan diubah, asli dan fotokopinya
Surat keterangan dari RT/RW
BACA JUGA:BUMDes Kasomalang Kulon jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat
Dokumen pendukung lainnya:
1. Akta kelahiran/surat keterangan kerja/nikah/cerai (jika ada perubahan status perkawinan atau penambahan anggota keluarga).
BACA JUGA: Patriot Desa Tanjungrasa Edukasi Masyarakat Pemanfaatan Pekarangan Lingkungan untuk Ketahanan Pangan
2. Surat keterangan pindah (jika pindah alamat)
Dokumen lain yang relevan dengan perubahan data yang Anda ajukan.
3. E-materai yang digunakan dalam perubahan permohonan Kartu Keluarga untuk dibubuhi di formulir yang telah diisi.
BACA JUGA:SDN Sukarahayu Kembangkan Potensi Bakat dan Minat Siswa, Melalui Program Ekstrakulikuler
Prosedur Pengurusan
1. Datang ke Kantor Disdukcapil Subang
Kunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten Subang pada jam kerja. Kamu bisa mencari alamat dan nomor telepon Disdukcapil Subang melalui website resmi Kabupaten Subang atau menghubungi layanan informasi.
2. Ambil Nomor Antrian
Setelah sampai di kantor, ambil nomor antrian dan tunggu hingga nomor-mu dipanggil.
3. Sampaikan Permohonan
Saat nomor antrean-mu dipanggil, sampaikan kepada petugas mengenai perubahan data yang diinginkan. Serahkan semua dokumen yang telah kamu siapkan.
4. Isi Formulir
Kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perubahan data. Pastikan mengisi semua data dengan benar dan lengkap.