SUBANG-Sepanjang tahun 2024, Polres Subang berhasil mengungkap 103 laporan polisi (LP) terkait kasus narkoba di wilayah hukumnya. Prestasi ini diungkapkan oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasie Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi.
Edi Juhedi menyampaikan, daei 103 kasus yang diungkap, mayoritas merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total 69 kasus. "Selain itu terdapat 4 kasus ganja, 5 kasus narkotika jenis sinte, 3 kasus psikotropika, dan 22 kasus terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin," terangnya kepada Pasundan Ekspres.
AKP Edi Juhedi menjelaskan bahwa total tersangka yang diamankan dalam operasi sepanjang tahun 2024 mencapai 126 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 tersangka adalah laki-laki, sedangkan 3 lainnya merupakan perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Sabu 347,64 gram, Ganja 826,65 gram, Sinte 450,32 gram, Obat keras 18.582 butir, Psikotropika 185 butir. "Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda," ujarnya.
Dia mengatakan, Polres Subang terus meningkatkan operasi penindakan terhadap peredaran narkoba melalui patroli intensif, razia, serta kerjasama dengan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan penyuluhan dan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat juga gencar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba. "Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya," ungkapnya.
Melalui upaya ini, Polres Subang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba. "Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa," tegasnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar terus mendukung langkah-langkah pemberantasan narkoba ini, termasuk melalui pencegahan di tingkat keluarga dan lingkungan terdekat.(cdp/sep)