Kesehatan

Mulai Tahun 2025, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Mulai Tahun 2025, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan (Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan berbagai layanan medis kepada masyarakat.

Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya pengobatan dengan membayar iuran setiap bulannya.

Kendati asuransi kesehatan ini menawarkan keringanan biaya perawatan medis, namun tidak semua penyakit dapat ditangani dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang daftar penyakit yang dapat ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah ditetapkan.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis penyakit dan kondisi medis tertentu.

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut informasi ini, simak daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

1. Penyakit Infeksi: Kejang demam, Tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, Influenza, Pertusis, Faringitis, Tonsilitis, Laringitis, Pneumonia, Bronkopneumonia, Tuberkulosis paru tanpa komplikasi, Hepatitis A, Disentri basiler, Disentri amuba, Demam dengue, Malaria, Leptospirosis tanpa komplikasi, Reaksi anafilaktik

2. Gangguan Sistem Saraf: Tension headache, Migraine, Bell's Palsy, Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo), Gangguan somatoform, Insomnia

3. Penyakit Mata: Benda asing di konjungtiva, Konjungtivitis, Perdarahan subkonjungtiva, Mata kering, blefaritis, Hordeolum, Trikiasis, Episkleritis, Hipermetropia ringan, Miopia ringan, Astigmatism ringan, Presbiopia, Buta senja

4. Penyakit Telinga: Otitis eksterna, Otitis media akut, Serumen prop

5. Penyakit Hidung dan Tenggorokan: Mabuk perjalanan, Furunkel pada hidung, Rhinitis akut, Rhinitis alergika, Rhinitis vasomotor, Benda asing, Epistaksis

6. Penyakit Pencernaan: Gastritis, Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis), Refluks gastroesofagus, Demam tifoid, Intoleransi makanan, Alergi makanan, Keracunan makanan, Penyakit cacing tambang, Strongiloidiasis, Askariasis, Skistosomiasis, Taeniasis

7. Penyakit Saluran Kemih: Infeksi saluran kemih, Gonore, Pielonefritis tanpa komplikasi, Fimosis, Parafimosis, Sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non gonore), Infeksi saluran kemih bagian bawah, Vulvitis, vaginitis, Vaginosis bakterialis, Salphingitis

8. Penyakit Kehamilan dan Persalinan: Kehamilan normal, Abortus spontan komplet, Anemia defisiensi besi pada kehamilan, Ruptur perineum tingkat ½

9. Penyakit Metabolik dan Endokrin: Diabetes melitus tipe 1, Diabetes melitus tipe 2, Hipoglikemi ringan, Malnutrisi energi protein, Defisiensi vitamin, Defisiensi mineral, Dislipidemia, Hiperurisemia, Obesitas, Anemia defisiensi besi

10. Penyakit Kulit dan Infeksi: Abses folikel rambut/kelj sebasea, mastitis, Cracked nipple, Inverted nipple, Lipoma, Veruka vulgaris, Moluskum kontangiosum, Herpes zoster tanpa komplikasi, Morbili tanpa komplikasi, Varicella tanpa komplikasi, Herpes simpleks tanpa komplikasi, Impetigo, impetigo ulceratif (ektima), Folikulitis superfisialis, Furunkel, Karbunkel, Eritrasma, Erisipelas, Skrofuloderma, Lepra, Sifilis stadium 1 dan 2, Tinea kapitis, Tinea barbe, Tinea facialis, Tinea corporis, Tinea manus, Tinea unguium, Tinea cruris, Tinea pedis, Pitiriasis versicolor, Candidiasis mucocutan ringan, Cutaneus larvamigran, Filariasis, Pedikulosis kapitis, Pediculosis pubis, Scabies, Reaksi gigitan serangga, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Napkin ekzema, Dermatitis seboroik, Pitiriasis rosea, Acne vulgaris ringan, Hidradenitis supuratif, Dermatitis perioral, Miliaria, Urtikaria akut, Eksantemapous drug eruption, Fixed drug eruption

11. Penyakit Luka dan Cedera: Vulnus laseraum, Puctum, Luka bakar derajat 1 dan 2, Kekerasan tumpul, Kekerasan tajam


Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Pelayanan meratakan gigi seperti behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

(inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua