SUBANG-Aliansi Buruh Kabupaten Subang kembali melakukan aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang, pada Senin (16/12).
Nampak jalan raya di area tersebut telah dipenuhi oleh berbagai serikat buruh yang ada di Kabupaten Subang.
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah daerah dalam mempercepat Rapat Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk wilayah Kabupaten Subang kembali ditetapkan.
"Kami datang kesini untuk memastikan UMSK di Kabupaten Subang telah disahkan, sebab kabupaten yang lain sudah. Jangan sampai karena Subang, semuanya jadi gagal," ucap salah demonstran yang hadir.
Sampai dengan berita ini ditulis, masih belum ada kejelasan tentang UMSK Subang, yang artinya masih menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021.
"Informasi terbaru APINDO bersikukuh dengan Peraturan Nomor 6, yang mana itu berkaitan dengan hasil daripada DPKab, jadi belum ada hasil terkait UMSK," ucap orator dalam aksi tersebut.
Ia juga menyebutkan para demontran akan tetap berada di tempat sampai UMSK untuk Subang tetapkan.
"Saya sudah berkomunikasi dengan para pimpinan, kalau tidak ada hasil maka kami akan bertahan disini sampai UMSK disahkan," ucapnya.
Hal tersebut dikarenakan hari ini (16/12) surat rekomendasi penetapan UMSK tersebut harus segera disetorkan ke tingkat provinsi.
Adapun tuntutan lainnya yang dibawakan diantaranya adalah penolakan penetapan UMK Subang 2025 dengan memakai formula upah dari PP 51 tahun 2023, dan menaikan UMK Subang 2025 berdasarkan inflasi, pertunbuhan ekonomi, dan indeks alpha berdasarkan penghidupan yang layak bagi buruh.
Selain itu, mereka juga menuntut percepatan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten dengan mengadakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta melaksanakan putusan MK Nomor 168.(fsh)