Daerah

Warga Miskin di Subang Tembus 152.033 Orang, Pendapatan Bulanan di Bawah Rp500 Ribu

Ilustrasi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kabupaten Subang saat ini mencapai 152.033 orang.

SUBANG-Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kabupaten Subang saat ini mencapai 152.033 orang.

Keberadaan warga yang hidup dalam kemiskinan disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya lapangan pekerjaan, pendapatan rendah meskipun bekerja, dan tingkat pendidikan yang terbatas.

Penjabat Bupati Subang, Dr Imran meminta kepada dinas yang menaungi tenaga kerja untuk memfasilitasi warga agar dapat memperoleh pekerjaan, baik di sektor industri maupun perusahaan lainnya.

Ia mengamati bahwa masih banyak masyarakat yang menganggur di usia produktif. "Saya telah meminta kepada dinas terkait untuk mendorong dan memfasilitasi masyarakat agar dapat bekerja," ungkapnya.

Kepala Sub Bagian Umum Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang Cecep Muhram Mubarok mengungkapkan, data kemiskinan di Subang mencapai 152.033 orang dari total 1,6 juta jiwa penduduk Subang.

Penentuan status warga miskin melibatkan kriteria seperti tinggal di hunian yang tidak layak, pendapatan bulanan di bawah Rp500 ribu, dan tingkat pendidikan rendah.

"Warga miskin di Subang mencapai 152.033 orang," tandasnya.

Peningkatan kesejahteraan warga miskin dapat dicapai melalui peningkatan tingkat pendidikan, status pekerjaan, dan faktor lainnya.

"Secara otomatis, ketika tingkat pendidikan tinggi, peluang pekerjaan terbuka lebar, sehingga penghasilan pun mengikuti," katanya.

Warga Subang Rohdian menyatakan, pemerintah daerah seharusnya terus membantu warga miskin, meskipun bantuan dari pemerintah pusat terus mengalir seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

"Ikut pengalaman saya, rumah tidak layak, pekerjaan sementara, bantuan bulanan hanya cukup untuk bertahan, tetapi jika diberikan pekerjaan tetap, kehidupan pasti terjamin," paparnya.

Ia juga mengusulkan kepada perusahaan agar merevisi persyaratan rekrutmen dengan menambah batas usia.

"Sebagai contoh, untuk masuk ke perusahaan atau pabrik, batas usia maksimal saat ini 25 tahun, itu pun membutuhkan pengalaman. Sebaiknya, batas usia ditambah lagi dalam persyaratan," tutupnya.(ygo/ysp)

Berita Terkait