Daerah

Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kabupaten Subang 2024

Daftar Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kabupaten Subang 2024

PASUNDAN EKSPRES - Berapa nilai ambang batas SKD CPNS Kabupaten Subang 2024? Setelah mengetahui pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), wajib bagi pelamar untuk mencari tahu tentang nilai ambang batas SKD CPNS sebagai acuan kelulusan. 

Passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Usai Mendapat Penanganan Darurat di RSUD Subang, Korban Pembacokan di Ranggawulung Dirujuk ke Rumah Sakit Siloam

Seleksi Kemampuan Dasar adalah tahap awal CPNS yang berisi soal-soal pengetahuan dasar dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian SKD. 

Seperti yang diketahui, SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),  Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP). 

Nilai SKD Kabupaten Subang tertuang dalam Surat Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Subang tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pra Sanggah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2024. 

BACA JUGA:MAN 1 Subang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajang Pembinaan Akhlak Siswa

1) Nilai ambang batas pada kebutuhan/formasi umum:
  a. 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
 b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)
 c. 166 (seratus enam puluh enam) untuk Tes karakteristik Pribadi (TKP)

2.) Nilai ambang batas pada kebutuhan/formasi khusus disabilitas:
 a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam)
 b.  Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) paling rendah 60 (enam puluh)

BACA JUGA:Gagal Panen Dampak Kekeringan, Harga Pangan Mulai Melambung di Subang

Sebagai informasi tambahan, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024. 

Nantinya, pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024. Sudahkan kamu mempersiapkan diri untuk mengikuti tes CPNS tahap SKD mendatang? 

(nym) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua