Daerah

Ipda T Jadi Tersangka Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ipda T Jadi Tersangka Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

PASUNDAN EKSPRES- Penyidik Ipda T resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meskipun ia tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi hal ini saat ditemui di Mapolda Jabar pada Selasa (10/9/2024).

Menurut Kombes Jules, Ipda T tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan terhadapnya hanya 9 bulan, sesuai Pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

Meski demikian, Ipda T sudah diturunkan dari jabatannya sebagai Kanit Resmob Polres Subang, dan saat ini menduduki posisi Banin.

Penetapan Ipda T sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang menghebohkan Subang sejak 2021.

Tersangka utama dalam kasus ini, Yosep Hidayah dan M Ramdanu, terungkap dalam persidangan bahwa Ipda T berperan dalam merusak tempat kejadian perkara (TKP) dengan menyuruh saksi untuk menguras air di bak mandi.

Kombes Jules menjelaskan, perusakan TKP pertama kali terjadi pada 18 Agustus 2021 ketika Ipda T masuk ke lokasi kejadian sekitar pukul 08.00 WIB untuk mengambil foto.

Sore harinya, ia kembali ke TKP dan mulai memerintahkan saksi S dan MR untuk menguras bak mandi yang ada di lokasi.

"Perusakan TKP berlanjut pada keesokan harinya, yaitu 19 Agustus 2021, di mana tersangka T kembali memerintahkan pengurasan bak mandi hingga air di dalamnya benar-benar habis," ungkap Jules.

Meski saat ini status Ipda T sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan, dan ia tetap menjalani tugasnya dalam status baru.

Kasus pembunuhan Subang yang melibatkan Tuti dan Amalia memang telah menarik perhatian publik, dan dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan penyelesaian kasus dapat segera terwujud demi keadilan bagi para korban.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua