PASUNDAN EKSPRES - Aturan PPDB Subang dan kuota Jalur zonasi bagi jenjang SD dan SMP akan kami informasikan dalam artikel ini.
Merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang dan menginformasikan mengenai aturan PPDB Subang untuk SD dan SMP.
Terdapat empat jalur yang dapat digunakan dalam PPDB Subang ini. Berikut kami informasikan Aturan PPDB Subang di bawah ini.
Kuota PPDB Subang Jenjang Tk, SD dan SMP
Jalur Zonasi
- Jalur zonasi SD memiliki kuota paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
BACA JUGA:Pemda Subang Akan Tetapkan Juknis PPDB SMP Bulan Januari 2024
Jalue Afirmasi
Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung Sekolah.
Jalue Pindahan
Jalur ini hanya mempunyai kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi
Jalur ini diberikan kepada siswa yang mempunyai prestasi dalam bidang tertentu, dan hal itu bisa dilakukan jika sekolah masih memiliki sisa kuota.
Aturan PPDB Subang Jalur Zonasi
BACA JUGA:SMPN 1 Cibogo Buka PPDB Online, Sediakan Kuota 288 Siswa Baru
Pendaftraan PPDB Subang melalui sisitem zonasi ditetapkan berdasrkan jarak dari rumah ke sekolah. Hal itu telah di atur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Jika kamu mendaftar menggunakan jalur zonasi, kamu harus memperhatikan 3 hal ini agar bisa lolos.
- Jarak Radius Sekolah
- Wilayah Administra
- Bantuan Wilayah Rt/Rw setempat
Selain ketiga poin di atas kamu juga harus memperhatikan skala prioritas yang dapat ditentukan berdasarkan wilayah tersebut.
Prioritas 1
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi jenjang SD harus merupakan warga dengan domisisli di RT yang sama dengan sekolah.
BACA JUGA:Jumlah Pendaftar PPDB untuk SMA Negeri 2 Subang, Cek Kuota Jalur Zonasi dan KETM!
Sedangkan Jenjang SMP akan lebih memprioritaskan warga yang berada di dalam satu lingkup atau sekitar satu Rt dengan sekolah.
Perioritas 2
Untuk jenjang SD yang berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah. Sedangkan untuk SMP akan diproritaskan warga yang berdomisisli RT yang sama dengan sekolah.
Selain itu, ada yang lebih harus di perhatikan dalam skala prioritas yaitu, Usia, Pilihan sekolah dan Waktu mendaftar.
Itulah informasi tentang Aturan PPDB Subang yang dapat kami berikan. (nsa)