SUBANG-DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang resmi menyetujui penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (28/8/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.S.
Terkait dengan Raperda RPJPD Kabupaten Subang, Dr. Imran memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan persetujuannya," ungkap Pj Bupati.
Dia mengatakan, RPJPD akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah sehingga nantinya akan sejalan dan beriringan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Subang yang kita cita-citakan dan menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Dia berharap dengan penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang tahun 2025-2045, bisa menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Subang sebagai dasar hukum atau pedoman Pemerintah Daerah dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk satu tahun, serta menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).(put/ysp)