Daerah

Warga Subang Perlu Tahu Inovasi Samsat J’bret, Solusi Praktis Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Inovasi Samsat J’bret sebagai solusi praktis pembayaran pajak kendaraan.
Inovasi Samsat J’bret sebagai solusi praktis pembayaran pajak kendaraan.

SUBANG-Inovasi yang satu ini dalam hal pembayaran pajak kendaraan perlu diketahui oleh masyarakat Subang. 

Tim Pembina Samsat Jawa Barat meluncurkan inovasi yang dinamakan Samsat J’bret (Samsat Jawa Barat Ngabret).

Samsat J’bret merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat. 

Inovasi ini diresmikan melalui Perjanjian Kerjasama antara Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dengan berbagai pihak terkait.

Program ini memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui berbagai saluran, antara lain:

- Gerai modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.

- Aplikasi belanja online seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

- Teller Bank BJB dan Payment Point Online Bank (PPOB).

 

Berikut adalah beberapa layanan yang ditawarkan oleh Samsat J’bret:

- Pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui Teller Bank BJB.

- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui teknologi finansial (fintech) industri startup seperti Tokopedia, Kaspro, dan Bukalapak, serta melalui PPOB dan gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.

- Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (e-SKKP).

- Pencetakan validasi pengesahan STNK secara elektronik (e-Sah) melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA).

- Pengesahan STNK oleh Unit Lantas Polsek di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dengan pemindaian QR Code melalui aplikasi SAMBARA.

Keuntungan dari inovasi Samsat J’bret adalah memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan Samsat. 

Pembayaran pajak kendaraan tidak lagi harus dilakukan secara konvensional di Kantor Samsat, tetapi dapat dilakukan di minimarket (gerai modern) terdekat, cabang Bank BJB, atau cukup dari rumah melalui aplikasi belanja online.

Pengesahan STNK tahunan juga dapat dilakukan secara elektronik di loket Customer Service Bank BJB tanpa perlu menerbitkan STNK baru, atau secara konvensional di seluruh Sentra Layanan Samsat dan Unit Lantas Polsek di daerah hukum Polda Jabar. 

Dokumen yang dikeluarkan adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk satu tahun ke depan.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa perlu repot mengantri di kantor Samsat. (cdp)

Tag :

Berita Terkait