Warga Subang Perlu Tahu Inovasi Samsat J’bret, Solusi Praktis Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Inovasi Samsat J’bret sebagai solusi praktis pembayaran pajak kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan tidak lagi harus dilakukan secara konvensional di Kantor Samsat, tetapi dapat dilakukan di minimarket (gerai modern) terdekat, cabang Bank BJB, atau cukup dari rumah melalui aplikasi belanja online.
Pengesahan STNK tahunan juga dapat dilakukan secara elektronik di loket Customer Service Bank BJB tanpa perlu menerbitkan STNK baru, atau secara konvensional di seluruh Sentra Layanan Samsat dan Unit Lantas Polsek di daerah hukum Polda Jabar.
Dokumen yang dikeluarkan adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk satu tahun ke depan.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa perlu repot mengantri di kantor Samsat. (cdp)