PASUNDAN EKSPRES - Forum Warga Perumahan Griya Putra Residen datangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang untuk dibantu mediasi terkait tindaklanjut pertanggung jawaban Top Putra Group sebagai Developer perumahan tersebut. Perumahan Griya Putra Residen kerap mengalami banjir saat hujan deras. Hal tersebut diakibatkan perumahan berlokasi disamping aliran sungai Cilamatan dan tidak ada tanggul penyangga dibantaran sungai. Alih-alih mendapatkan keindahan alam dalam iklannya, warga malah terus disibukan dengan banjir setiap hujan deras.
Warga sudah berulangkali melaporkan dan mengadu kondisi tersebut kepada pihak Developer. Namun sejauh ini pihak Developer yaitu Top Putra Group seperti mengabaikan keluhan warga tersebut. Bahkan menurut Agi salahsatu perwakilan forum warga tersebut mengungkapkan telah melayangkan surat resmi dari warga terkait kondisi tersebut dan hingga saat ini tidak ada kejelasan.
"Developer ini seperti sengaja mengabaikan keluhan warga. Kami sudah melaporkan dan memberikan aduan konsumen, tapi tidak ada respon yang jelas. Bahkan kami layangkan surat, sudah 2 bulan tidak ada respon juga". ujar Agi
Melihat kondisi developer seperti itu, forum warga mendatangi kantor fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang untuk meminta bantuan agar dapat dimediasi dengan pihak Developer. Agi menyebutkan bahwa harapannya ada pemerintah yang menengahi persoalan ini agar warga punya kepastian dan pihak developer tidak mengabaikan begitu saja.
"Kami minta kepada wakil kami di DPRD Kabupaten Subang untuk pemerintah mau menjadi penengah antara warga dengan pihak Top Putra Group sebagai developer perumahan. Hal ini supaya kami punya kepastian dan pihak developer tidak seenaknya mengabaikan keluhan kami. Intinya supaya pihak developer mau bertanggung jawab dan merespon keluhan warga". ungkap Agi
Persoalan banjir di Perumahan Griya Putra Residen yang beralamatkan di Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang ini jika terus dibiarkan akan terus mendapatkan reaksi negatif dari warga. Apalagi secara peraturan, pihak Developer tidak mengindahkan undang-undang pembangunan perumahan yang di dalamnya harus menyertakan pembangunan 9 fasilitas umum seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
"Jika pihak Developer terus membiarkan dan mengabaikan warga, kami sudah mendelegasikan pak Irwan sebagai Kuasa Hukum untuk melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum. Selain itu, kami juga forum warga akan melakukan aksi massa untuk terus mendorong pertanggung jawaban dari pihak Developer" tutup Agi.
Warga rencananya akan melakukan aksi massa pada tanggal 16 Mei 2024 mendatang jika pihak developer tidak memberikan respon dan menjalankan pertanggungjawabannya.