SUBANG-Ratusan petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang, Selasa (24/9).
Mereka menuntut kejelasan hukum atas tanah garapan yang sudah puluhan tahun mereka kelola.
Para petani menuntut agar ATR/BPN Subang memberikan kepastian terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Rajawali II yang dianggap menimbulkan masalah bagi mereka.
Ketua P3STL Desa Manyingsal, Asep Jebrod mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk meminta ATR/BPN mencabut HGU milik PT PG Rajawali II.
Menurutnya, tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun harus diberikan kepada petani, karena tanah negara adalah hak rakyat.
"Selama ini kami selalu mengalami diskriminasi, intimidasi, dan kriminalisasi dari oknum tertentu. Kami berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas terhadap oknum yang telah mengancam dan mengintimidasi kami," ucap Asep.
Selain itu, petani juga mengungkapkan mereka sering kali diancam oleh oknum yang diduga berafiliasi dengan PT PG Rajawali II. Bahkan, perusahaan tersebut menggunakan jasa preman untuk mengintimidasi petani yang menggarap lahan.
Hadi, menegaskan aksi mereka bukanlah atas kemauan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara yang sah. Mereka menuntut agar ATR/BPN, yang merupakan lembaga negara yang digaji dari uang rakyat, bersikap netral dan berpihak pada kepentingan rakyat.
"PG Rajawali II tidak memiliki legal standing yang jelas untuk mengelola tanah tersebut. Kedaulatan seharusnya berada di tangan rakyat, dan tanah harus diberikan kepada mereka yang telah menggarapnya, bukan untuk perusahaan," tambah Hadi.(hdi)