Cara Pelaporan SPT Tahunan Lewat DJP Online 2025! Buruan Mumpung Belum Tanggal 10 Mei!

Cara Pelaporan SPT Tahunan Lewat DJP Online 2025! Buruan Mumpung Belum Tanggal 10 Mei!

Cara Pelaporan SPT Tahunan Lewat DJP Online 2025! Buruan Mumpung Belum Tanggal 10 Mei!

PASUNDAN EKSPRES - Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan layanan perpajakan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui platform DJP Online, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara daring, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pembayaran pajak. Berikut informasi lengkap mengenai DJP Online 2025 yang perlu diketahui: 

 

Transformasi Digital DJP: Pengenalan Sistem Coretax

DJP memperkenalkan sistem Coretax sebagai langkah transformasi digital dalam administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan DJP Online secara bertahap, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi wajib pajak. Selama masa transisi, DJP Online tetap dapat digunakan hingga seluruh pemangku kepentingan siap sepenuhnya beralih ke Coretax .

BACA JUGA: Emang Berapa Limit Pinjam Uang di Aplikasi DANA 2025? Bisa Kasih Pinjaman Sampai Rp20 Juta!

 

Pelaporan SPT Tahunan 2024: Masih Menggunakan DJP Online

Untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang dilakukan pada tahun 2025, wajib pajak masih menggunakan platform DJP Online. Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2024 dan sebelumnya. Sementara itu, wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2025 akan mulai menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 . 

 

BACA JUGA: Butuh Duit Cepat? Begini Cara Pinjam Uang Lewat Aplikasi DANA yang Langsung Cair di 2025!

Perubahan dalam Penggunaan EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) sebelumnya digunakan sebagai identitas elektronik untuk transaksi perpajakan secara daring. Namun, dengan diterapkannya sistem Coretax, EFIN tidak lagi diperlukan. Wajib pajak kini dapat mengakses layanan perpajakan melalui fitur aktivasi akun pada Coretax, yang memungkinkan reset kata sandi melalui tautan yang dikirimkan ke email atau SMS terdaftar . 

 

Batas Waktu Pelaporan SPT dan Relaksasi

- SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024: Batas waktu pelaporan adalah 30 April 2025. Namun, wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu pelaporan, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) .

 

- SPT Masa PPN Maret 2025: DJP memberikan relaksasi pelaporan hingga 10 Mei 2025, memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan .

 


Berita Terkini