Finansial

Cara Pelaporan SPT Tahunan Lewat DJP Online 2025! Buruan Mumpung Belum Tanggal 10 Mei!

Cara Pelaporan SPT Tahunan Lewat DJP Online 2025! Buruan Mumpung Belum Tanggal 10 Mei!
Cara Pelaporan SPT Tahunan Lewat DJP Online 2025! Buruan Mumpung Belum Tanggal 10 Mei!

PASUNDAN EKSPRES - Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan layanan perpajakan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui platform DJP Online, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara daring, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pembayaran pajak. Berikut informasi lengkap mengenai DJP Online 2025 yang perlu diketahui: 

 

Transformasi Digital DJP: Pengenalan Sistem Coretax

DJP memperkenalkan sistem Coretax sebagai langkah transformasi digital dalam administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan DJP Online secara bertahap, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi wajib pajak. Selama masa transisi, DJP Online tetap dapat digunakan hingga seluruh pemangku kepentingan siap sepenuhnya beralih ke Coretax .

 

Pelaporan SPT Tahunan 2024: Masih Menggunakan DJP Online

Untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang dilakukan pada tahun 2025, wajib pajak masih menggunakan platform DJP Online. Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2024 dan sebelumnya. Sementara itu, wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2025 akan mulai menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 . 

 

Perubahan dalam Penggunaan EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) sebelumnya digunakan sebagai identitas elektronik untuk transaksi perpajakan secara daring. Namun, dengan diterapkannya sistem Coretax, EFIN tidak lagi diperlukan. Wajib pajak kini dapat mengakses layanan perpajakan melalui fitur aktivasi akun pada Coretax, yang memungkinkan reset kata sandi melalui tautan yang dikirimkan ke email atau SMS terdaftar . 

 

Batas Waktu Pelaporan SPT dan Relaksasi

- SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024: Batas waktu pelaporan adalah 30 April 2025. Namun, wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu pelaporan, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) .

 

- SPT Masa PPN Maret 2025: DJP memberikan relaksasi pelaporan hingga 10 Mei 2025, memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan .

 

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Melalui DJP Online

Berikut panduan umum untuk melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online: 

1. Akses DJP Online: Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/.

2. Login: Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Pilih Menu Lapor: Klik menu "Lapor" dan pilih "e-Filing".

4. Buat SPT: Klik "Buat SPT" dan ikuti petunjuk pengisian sesuai dengan jenis formulir yang berlaku (1770 S atau 1770 SS).

5. Verifikasi dan Kirim: Setelah pengisian selesai, lakukan verifikasi dan kirim SPT.

6. Simpan Bukti Pelaporan: Simpan bukti pelaporan yang dikirimkan melalui email sebagai arsip. 

 

Keunggulan Sistem Coretax

Sistem Coretax menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan dengan DJP Online, antara lain: 

- Integrasi Data yang Lebih Baik: Memungkinkan sinkronisasi data perpajakan secara real-time.

- User Interface yang Lebih Ramah: Desain antarmuka yang lebih intuitif memudahkan pengguna dalam navigasi.

- Keamanan Data yang Ditingkatkan: Fitur keamanan yang lebih canggih untuk melindungi data wajib pajak.

- Fitur Layanan yang Lebih Lengkap: Menyediakan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform.

 

DJP terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai penggunaan sistem Coretax. Berbagai panduan dan pelatihan disediakan untuk memastikan transisi berjalan lancar. Wajib pajak diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari DJP dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk memahami sistem baru ini . 

 

DJP Online 2025 masih menjadi platform utama untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024. Namun, dengan diperkenalkannya sistem Coretax, DJP menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan perpajakan yang lebih efisien dan user-friendly. Wajib pajak diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini dengan mengikuti informasi dan pelatihan yang disediakan oleh DJP. 

 

Dengan memahami dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan aman.

Terkini Lainnya

Lihat Semua