Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban

K
Kharisma AlfiEditor: Kharisma Alfi
|20:39 WIB
Bagikan:
Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban
Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban

PASUNDAN EKSPRES - Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan bagian penting dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

Namun, sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri, penting bagi calon PMI untuk memahami syarat-syarat, hak, dan kewajiban yang terkait dengan status mereka.

Mengutip dari Chanel YouTubeT Kementerian Ketenagakerjaan RI Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban

Definisi PMI

PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia dengan menerima upah.

Mereka dapat bekerja dalam berbagai bidang, mulai dari pekerjaan kasar hingga profesional.

Penempatan PMI ke luar negeri

Penempatan PMI dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), dan dalam beberapa kasus, untuk kepentingan perusahaan (UKPS).

Badan ini bertanggung jawab atas penempatan, perlindungan, dan pengawasan PMI di luar negeri.

Syarat-syarat untuk menjadi PMI

Sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Minimal usia 18 tahun.
  2. Memiliki kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
  3. Menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
  5. Memiliki semua dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat kompetensi atau ijazah.
Hak-hak dan kewajiban PMI

PMI memiliki hak-hak yang harus diakui dan dipenuhi, termasuk:

  1. Hak untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
  2. Hak untuk peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan akses informasi.
  3. Hak untuk memegang dokumen pribadi, seperti paspor dan perjanjian kerja.
  4. Kewajiban untuk mematuhi aturan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
  5. Kewajiban untuk bekerja sesuai dengan perjanjian kerja dan menjaga disiplin.
Layanan Satu Atap (LTSA)

LTSA menyediakan pelayanan penempatan dan perlindungan yang efisien dan transparan bagi PMI.

Dengan layanan ini, semua kebutuhan PMI dapat dipenuhi di satu tempat, sehingga memudahkan proses penempatan dan pengawasan mereka.

Peringatan untuk calon PMI

Sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri, calon PMI harus memastikan bahwa mereka siap secara mental dan kompetensi.

Mereka juga harus selalu mengikuti prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo ilegal, karena hal ini dapat berdampak buruk pada perlindungan dan hak-hak mereka di luar negeri.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) memainkan peran penting dalam ekonomi Indonesia, namun mereka juga rentan terhadap berbagai risiko di luar negeri.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus memperhatikan dan melindungi kepentingan dan hak-hak mereka.

Dengan memahami syarat, hak, dan kewajiban PMI, kita dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi mereka yang memilih untuk bekerja di luar negeri demi masa depan yang lebih baik.

Berita Terbaru

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle2 jam lalu
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional3 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle3 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional3 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga4 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional4 jam lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang4 jam lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang4 jam lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang4 jam lalu