Finansial

Nggak Perlu RIbet, Begini Cara Bayar PBB Online yang Mudah dan Tinggal Duduk Manis

Cara Bayar PBB Online. (Sumber Gambar: Screenshot via PBB Pekalongan)

PASUNDAN EKSPRES - Sekarang, bayat PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan sudah bisa dilakukan secara online jadi nggak usah ribet atau alasan kelupaan!

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan sudah ditentukan dalam ketetapan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985.

Dalam UU tersebut berisikan bahwa PBB merupakan pungutan wajib oleh pemerintah atau pajak yang harus dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki hak milik terhadap objek-objel bumi dan bangunan.

BACA JUGA:Pembayaran Pajak Kendaraan di Kabupaten Subang Sudah Tembus Rp108 Miliar dari Target Rp169,5 Miliar

BACA JUGA:P3DW Subang Lampaui Target Penerimaan Pajak Air Permukaan Hingga 102,31 Persen, Tembus Rp1,5 Miliar

Contohnya sawah, kebun, ladang, tambang, rumah tinggal, pekaangan, bangunan usaha, kolam renang, pagar mewah, jalan tol, dan gedung bertingkat.

Pajak ini wajib dibayarkan setiap tahun dan kini pembayaran tersebut bisa secara online!

Bagaimana caranya?

Simak di bawah ini!

Cara Bayar PBB Secara Online

1. Tokopedia

- Buka Aplikasi Tokopedia lalu pilih menu "PBB Online"
- Lalu, masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Akan muncul rincian pembayaran secara otomatis, periksa kembali data yang dimasukan sudah benar
- Pilih opsi "Bayar"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Setelah transaksi berhasil, akan mendapatkan notifikasi dan sistem secara otomatis memproses pembayaran pajak bumi dan bangunan

BACA JUGA:Samsat Subang Bukukan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Rp90,65 Miliar Hingga Juli 2024

BACA JUGA:Proses dan Syarat Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Tahun 2024

2. ATM Mandiri

- Pilih menu "Bayar/Beli"
- Pilih menu "Penerimaan Negara"
- Pilih menu "PBB"
- Setelah itu masukan kode instansi atau perusahaan
- Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang jumlahnya 18 digit
- Masukan Nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan
- Kemudian akan muncul layar konfirmasi, periksa kembali data secara rinci
- Setelah transaksi berhasil mesin akan mencetak struk pembayaran untuk disimpan

3. ATM BRI

- Pilih menu "Transaksi Lainnya"
- Lalu, pilih menu "PBB"
- Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) 
- Selain itu, masukan juga tahun pembayaran pajak
- Akan muncul informasi jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan dan nama, kalau data sudah selesai klik opsi "Bayar"
- Mesin ATM secara otomatis mencetak struk bukti pembayaran

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua