Finansial

Jangan Abaikan! Ini Pentingnya Mengurus Roya Setelah KPR Lunas

Jangan Abaikan! Ini Pentingnya Mengurus Roya Setelah KPR Lunas
Jangan Abaikan! Ini Pentingnya Mengurus Roya Setelah KPR Lunas

PASUNDAN EKSPRES - Setelah Anda berhasil melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada satu langkah krusial yang tak boleh diabaikan, yaitu mengurus penghapusan Hak Tanggungan atau yang dikenal dengan istilah Roya. Roya merupakan proses hukum yang bertujuan untuk menghapus catatan bahwa tanah dan rumah Anda dijadikan jaminan utang di bank, sehingga properti tersebut secara resmi dan sepenuhnya menjadi milik Anda tanpa ada beban apa pun.

 

Mengurus Roya penting untuk memastikan administrasi properti Anda tertib dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari, khususnya saat Anda berencana menjual atau mewariskan properti tersebut. Sayangnya, banyak orang yang tidak menyadari pentingnya proses ini atau menunda-nunda pengurusannya setelah melunasi KPR, yang dapat menyebabkan komplikasi administratif di masa depan.

 

Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, diatur bahwa Hak Tanggungan otomatis hapus ketika utang yang dijaminkan telah lunas, sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Namun, untuk memastikan pencatatan yang akurat di Kantor Pertanahan, pemilik properti harus mengajukan permohonan penghapusan Hak Tanggungan, atau Roya.

 

Setelah Roya disetujui, Kantor Pertanahan akan mencoret catatan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah. Hal ini menandakan bahwa properti Anda sudah bersih dari segala bentuk jaminan utang, memberikan Anda kebebasan penuh untuk menggunakan dan mengelola properti tersebut tanpa ada kekhawatiran terhadap klaim pihak ketiga.

 

Pengurusan Roya di Kantor Pertanahan membutuhkan beberapa dokumen, seperti yang diinformasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain adalah formulir permohonan Roya, fotokopi identitas pemohon, sertifikat tanah dan Hak Tanggungan, surat keterangan pelunasan dari bank, serta dokumen pendukung lainnya. Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja dengan biaya sekitar Rp 50.000 per bidang tanah.

 

Mengurus Roya juga memastikan bahwa catatan administrasi properti Anda telah diperbarui secara akurat. Setelah dokumen Anda diverifikasi, Anda akan menerima sertifikat tanah yang sudah bebas dari Hak Tanggungan. Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mengukuhkan posisi hukum Anda sebagai pemilik properti yang sah, tanpa beban kewajiban kepada pihak lain.

 

Walaupun prosedur ini tampak rumit dan mungkin membingungkan bagi sebagian orang, mengurus Roya sebenarnya adalah bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak Anda sebagai pemilik properti. Lebih dari itu, proses ini memastikan tidak ada pihak ketiga yang dapat mengklaim hak atas properti Anda, sehingga Anda bisa merencanakan masa depan properti tersebut tanpa hambatan administratif.

 

Jadi, jika Anda telah melunasi cicilan KPR, segeralah mengurus Roya. Langkah ini penting untuk memastikan properti Anda bebas dari segala bentuk beban dan sepenuhnya menjadi milik Anda. Menunda atau mengabaikan proses ini dapat berisiko terhadap kepastian hukum kepemilikan properti Anda di masa depan. Pastikan semua dokumen dan prosedur telah terpenuhi demi kenyamanan dan keamanan dalam kepemilikan properti Anda.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua